KPU Minta Tim Bayangan di Pilpres Harus Sepengetahuan Calon
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Amirullah
Selasa, 30 Oktober 2018 16:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan tim relawan bayangan dalam Pilpres 2019 harus dalam koordinasi tim kampanye resmi pasangan calon.
Baca: Banyak Tim Bayangan, Perludem Dorong KPU Buat Aturan Soal Relawan
"Jadi, relawan-relawan atau apapun namanya itu harus sepengetahuan pasangan capres dan cawapres," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Wahyu mengatakan keberadaan pihak lain seperti relawan atau tim bayangan harus sepengetahuan pasangan calon agar ada ketertiban dalam berkampanye. Menurut dia, kampanye memang boleh diikuti oleh pihak lain seperti tim bayangan ini. "Pihak lain itu bisa terorganisir, bisa individual. Terorganisir itu bisa dia menjadi kelompok-kelompok relawan," katanya.
Merujuk pada aturan, Wahyu menjelaskan tim kampanye pasangan calon diatur oleh Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Pasangan calon, kata dia, wajib mendaftarkan tim kampanye berjenjang resmi kepada KPU.
"Ada tim kampanye nasional, ada tim kampanye tingkat provinsi, dan mungkin ada tim kampanye tingkat kabupaten atau kota," ucapnya. "Ini didaftarkan secara resmi oleh pasangan capres-cawapres kepada KPU dengan ditembuskan kepada Bawaslu."
Baca: KPU Belum Terima Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso
Kubu kedua pasangan calon presiden diwarnai dengan keberadaan tim bayangan. Di tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terdapat setidaknya tiga tim bayangan, yakni tim Alpha, tim Bravo 5, dan tim Cakra 19. Bravo 5 dan Cakra 19 berisi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai matra dan angkatan.
Sedangkan di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada pula tim bayangan yang disebut tim Alpha. Salah satu anggota tim Alpha di kubu Prabowo ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong KPU untuk membuat peraturan terkait relawan. Usul ini disampaikan Titi karena banyak tim bayangan dalam pemilihan presiden 2019.
Titi mengatakan, pengaturan dan pendataan relawan ini berkaitan dengan akuntabilitas kampanye pilpres 2019. Banyaknya tim bayangan yang bergerak diam-diam, kata dia, berimplikasi kepada persoalan akuntabilitas dan transparansi, terutama menyangkut penggunaan dana kampanye.
SYAFIUL HADI | BUDIARTI UTAMI PUTRI