Banyak Tim Bayangan, Perludem Dorong KPU Buat Aturan Soal Relawan

Selasa, 30 Oktober 2018 01:21 WIB

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan terkait relawan. Usul ini disampaikan Titi karena banyak tim bayangan dalam pemilihan presiden 2019.

Baca: Banyak Pelanggaran Pemilu 2019, Perludem Ingatkan Tiga Hal Ini

"Pada intinya, semua kelompok yang bekerja untuk melakukan praktik pemenangan terhadap calon itu harus diatur dan didaftar," kata Titi kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2018.

Titi mengatakan, pengaturan dan pendataan relawan ini berkaitan dengan akuntabilitas kampanye pilpres 2019. Banyaknya tim bayangan yang bergerak diam-diam, kata dia, berimplikasi kepada persoalan akuntabilitas dan transparansi, terutama menyangkut penggunaan dana kampanye.

Menurut Titi, masih cukup waktu bagi KPU untuk membuat aturan tersebut karena masih ada waktu enam bulan menjelang hari-H pilpres 2019. Jika penyelenggara Pemilu dan pemerintah benar-benar berkomitmen, kata dia, aturan tersebut niscaya akan rampung.

"Meski dalam limitasi waktu, kan lebih baik melakukan daripada tidak sama sekali. Minimal di sisa waktu itu ada perbaikan-perbaikan yang kita tekankan," ujarnya.

Baca: Perludem Sudah Duga MK Akan Tolak Gugatan Presidential Threshold

Advertising
Advertising

Selain dari segi aturan, Titi juga mendorong agar kedua pasangan calon presiden-wakil presiden mewujudkan komitmennya terhadap kampanye yang baik dan akuntabel. Kata dia, kedua pasangan kandidat harus tegas memastikan agar tim-tim yang bergerak merupakan tim resmi, bukan tim siluman yang tidak terdaftar di KPU.

"Para calon harus menekankan kepada tim kampanye resminya untuk memastikan bahwa yang bekerja itu betul-betul organ resmi. Kalaupun ada relawan, itu bisa dihimpun secara resmi pula," ujarnya. "Jadi tidak dibiarkan bekerja diam-diam, apalagi underground."

Kubu kedua pasangan calon presiden diwarnai dengan keberadaan tim bayangan. Di tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terdapat setidaknya tiga tim bayangan, yakni tim Alpha, tim Bravo 5, dan tim Cakra 19. Bravo 5 dan Cakra 19 berisi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai matra dan angkatan. Sedangkan di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada pula tim bayangan yang disebut tim Alpha. Salah satu anggota tim Alpha di kubu Prabowo ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

47 menit lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

3 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

13 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

15 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

16 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

18 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

19 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya