Setelah di Kampus, Sandiaga Usul Lagi Tempat Debat Pilpres
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 23 Oktober 2018 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno kembali mengusulkan lokasi penyelenggaraan debat pilpres. Ia mengatakan debat bisa dilakukan di town hall atau panggung-panggung pertemuan terbuka bila tak dapat digelar di kampus. "Beberapa kali Kadin bikin (debat) di Djakarta Theater. Itu bagus," kata Sandiaga saat ditemui awak media di Lapangan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018.
Sandiaga juga mengusulkan debat ini dihadiri para profesor yang belum menyatakan dukungan atau kelompok mahasiswa non-partisan agar suasananya lebih kondisif. Ia juga menyebut penyelenggara sebaiknya mengundang anggota-anggota organisasi yang tidak berpihak.
Baca: Soal Debat di Kampus, Sandiaga: Biar Tak Seperti Tanding Bola
Ia mencontohkan Kadin dan HIPMI. Meski keduanya memiliki ketua umum yang merapatkan dukungan ke calon presiden inkumben, sebagai organisasi, mereka memiliki sikap yang tak memihak. Anggota HIPMI dan Kadin bisa menjadi audiens dalam debat dengan topik-topik ekonomi. "Atau mengundang kelompok nelayan, buruh migran, petani yang memang tidak menyatakan dukungan," ujar Sandiaga.
Lokasi dan audiens menurut dia menjadi elemen penting bagi kesuksesan debat. Sebab, menurut Sandiaga, tujuan debat capres dan cawapres ialah memaparkan gagasannya. Bukan malah beradu dan memunculkan polemik.
Baca: Usulan Debat di Kampus, Timses Jokowi - Ma'ruf Serahkan ke KPU
Sandiaga menilai pelaksanaan adu gagasan dalam debat pilpres 2014 dan Pilkada DKI 2017 hanya mementingkan rating. Karena itu, suasana debat berpotensi mengundang perpecahan di level bawah.
Ide debat pilpres di kampus semula muncul dari koordinator juru bicara tim Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat mengisi diskusi di Universitas Gadjah Mada. Usulan ini menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertabrakan dengan aturan.
Simak: Soal Debat di Kampus, Sandiaga: Biar Tak ...
KPU melarang kampanye di lembaga pendidikan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Pasal 69 huruf h menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.