KPU Sebut Debat Pilpres di Kampus Tabrak Aturan Kampanye
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 23 Oktober 2018 05:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan usulan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan di kampus akan bertabrakan dengan aturan. Sebab, kata dia, debat pilpres masuk ke dalam kategori kampanye yang tak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.
"Dalam peraturan KPU itu ada 9 metode kampanye, salah satunya adalah debat capres cawapres. Jadi debat capres itu adalah kampanye," kata Wahyu di kantor KPU, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Usulan Debat di Kampus, Timses Jokowi - Ma'ruf Serahkan ke KPU
Wahyu mengatakan kampanye di lembaga pendidikan memang dilarang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Pasal 69 huruf h menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
"Di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi, sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, KPU tak melarang jika usulan debat pilpres ini dihadiri oleh mahasiswa dan civitas akademika sebagai penonton. Sebab, kata dia, aturan hanya melarang debat yang masuk kategori kampanye itu berlokasi di lembaga pendidikan. "Kalau penontonnya adalah civitas akademika itu boleh saja selama lokasinya tidak di kampus," ujarnya.
Baca: Bawaslu Tolak Debat di Kampus: Sama Saja Kampanye
Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar menyarankan debat capres diadakan di lingkungan kampus. Menurut Dahnil, debat di kampus lebih efisien sebab akademisi dan mahasiswa dapat langsung menilai gagasan dari masing-masing pasangan calon.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyerahkan sepenuhnya mekanisme debat pilpres ini ke KPU. Menurut Arsul, tim sukses setuju saja jika KPU menetapkan debat pilpres di perguruan tinggi seperti di luar negeri. "Di Amerika Serikat, misalnya, debat pilpres itu kan di kampus lokasinya," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menuturkan Indonesia tak bisa mencontoh debat pilpres di kampus seperti yang dilakukan di Amerika. Dia tetap berkukuh bahwa debat masuk dalam kategori kampanye yang tak boleh dilakukan di kampus. "Kita kan bekerja sesuai UU, kalau UU masih seperti itu ya tak boleh," ujarnya.
Baca: Dahnil Anzar Usulkan Debat Capres Digelar di Kampus