Ditegur Susi, Sandiaga: Tak Masalah sebelum Ditenggelamkan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Amirullah
Kamis, 18 Oktober 2018 12:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, tak mempermasalahkan teguran dari Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti lantaran dianggap ngawur mengeluarkan pernyataan seputar surat izin penangkapan ikan atau SIPI. Teguran itu disampaikan Susi di kantornya, Gambir, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Panas Dingin Susi - Sandiaga, dari Sunter Hingga Izin Nelayan
"Nanti kami bicarakan. (Tidak masalah) selama saya belum ditenggelamkan," kata Sandiaga saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Sandiaga mengatakan akan menanggapi teguran Susi dalam satu-dua hari lagi. Adapun pernyataan Sandiaga soal nelayan yang berbuntut panjang itu dimulai kala ia blusukan di Indramayu pada 10 Oktober 2018.
Pernyataan Sandiaga itu muncul akibat adanya keluhan dari nelayan saat dia menyambangi tempat pelelangan ikan di Karangsong, Indramayu. Di sana, Sandiaga menemui nelayan yang mengeluhkan soal surat perizinan penangkapan ikan. Para nelayan mengeluhkan tidak dapat melaut diakibatkan oleh birokrasi yang rumit.
Baca: Ini Ucapan Sandiaga ke Nelayan yang Membuat Susi Geram
Merespons hal itu, Sandiaga mengatakan kubunya tak akan mempersulit perizinan soal penangkapan ikan bila mereka menang dalam kontestasi pemilihan presiden 2019. Bahkan, ia berjanji birokrasi akan dipangkas. "Prabowo-Sandi tidak akan melupakan jasa nelayan," ujarnya.
Terhadap ucapan itu, Susi mengatakan Sandiaga lebih baik mempelajari SIPI dulu ketimbang asal-asalan berkomentar. Ia juga mengingatkan Sandiaga untuk berhati-hati berpendapat dengan berkaca pada kasus hoaks operasi plastik Ratna Sarumpaet.
Seperti diketahui, peraturan penangkapan ikan yang dibuat Susi diberlakukan untuk kapal-kapal berukuran besar di atas 30 GT (Gross Tonnage). Adapun kapal kecil milik nelayan tak dikenai aturan tersebut. Untuk nelayan yang ukuran kapalnya di bawah 10 GT, Susi sudah membebaskan perizinannya sejak 7 November 2017.