Bawaslu Belum Terima Laporan Kubu Prabowo soal Luhut

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Kamis, 18 Oktober 2018 11:42 WIB

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi soal proses pemilu tahun 2017 di bilangan Setiabudi, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya belum menerima laporan kubu capres Prabowo Subianto terkait Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Laporan itu soal dugaan kampanye dalam forum Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) beberapa waktu lalu.

Baca: Luhut dan Sri Mulyani Akan Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

"Sampai pagi ini kami belum ada menerima laporan itu," ujar Fritz saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Oktober 2018.

Luhut dan Sri Mulyani diduga melakukan kampanye dalam forum internasional. Pada Ahad malam lalu, di Bali, Luhut mengacungkan salam satu jari di depan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dan Direktur IMF Christine Lagarde. Adapun Sri Mulyani mengatakan satu jari itu untuk Joko Widodo dan dua jari untuk Prabowo Subianto. Maka kedua tamu internasional itu mengacungkan salam satu jari.

Fritz mengatakan dirinya belum bisa mengomentari dugaan kampanye yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani dalam acara IMF itu. Sebab, kata dia, Bawaslu harus melihat terlebih dahulu konteks kasus dugaan pelanggaran ini secara utuh. "Dilihat dulu nanti dan untuk sidang memenuhi unsur atau tidak," katanya.

Advertising
Advertising

Baca: Cerita Luhut yang Berhasil Ajak Bos IMF Naik Taksi di Indonesia

Menurut Fritz, tindakan Luhut dan Sri Mulyani diduga bisa berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu padal 282 dan 283. Dalam pasal 282 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan akan segera melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani terkait dugaan kampanye. Dia menyebut, upaya kampanye Luhut dan Sri Mulyani ini tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat. Ia menilai, seharusnya seorang pejabat berperilaku netral dalam forum kenegaraan.

"Pejabat itu seharusnya mampu membedakan tempatnya kampanye dan membedakan tempatnya bekerja untuk pemerintahan," ujar Riza.

Ia menambahkan, timnya ingin memberikan pelajaran bagi kedua menteri tersebut. Musababnya, ujar dia, tak elok bila forum internasional yang sudah dibiayai mahal oleh negara dicampur-adukkan dengan kampanye.

SYAFIUL HADI | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya