Bawaslu: Elite Politik Hindari Kampanye Tak Substansial di Medsos

Reporter

Syafiul Hadi

Selasa, 25 September 2018 09:18 WIB

(kiri-kanan) Ketua PBNU Robikin Emhas, Ketua Satgas Nusantara Polri Irjen Gatot Edi Pramono, moderator diskusi Ismail Hasani, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, dan budayawan Radhar Panca Dahana dalam diskusi Setara Institute di AOne Hotel, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengimbau kepada para elite politik memberikan contoh kampanye politik yang baik ke masyarakat. Menurut dia, para elite politik sebaiknya menghindari kampanye yang tak substansial.

Baca juga: Kata Bawaslu Soal Iklan Jokowi di Bioskop

"Harus dicontohkan juga oleh para elite politik, elite harus jaga Twitter dan Facebook-nya agar enggak macam-macam," ujar Bagja di kantor Bawaslu, Senin, 24 September 2018.

Bagja mengingatkan kampante dengan bahasa yang menyerang terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di media sosial, dapat menimbulkan eskalasi emosi di tingkat masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak, tak menggunakan bahasa yang menimbulkan kekisruhan serta fitnah-fitnah.

Bagja menuturkan, sejauh ini Bawaslu telah menemukan beberapa hal yang masuk dalam kecenderungan kampanye negatif, seperti menghina burung cawapres Ma'ruf Amin yang tak terbang saat deklarasi kampanye damai yang beredar terus di grup Whatapps. "Itu kan tidak penting banget loh. Kemudian Pak Sandi soal meme ciluk baaa, sebaiknya dihindari," ucapnya.

Baca: Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Pilpres 2019

Bagja menilai, meski belum masuk ke kampanye hitam atau hoaks, hal tersebut telah masuk ke ranah kampanye negatif. Kampanye negatif seperti ini, kata dia, masuk ke dalam ranah etika dalam pemilu. "Tapi kalau udah black campaign, nanti sudah masuk pidana pemilu," tuturnya.

Advertising
Advertising

Meski demikian, Bagja menambahkan Bawaslu hanya berwenang dalam ranah etik untuk mengingatkan dalam penggunaan kampanye negatif. Bawaslu hanya menganjurkan agar peserta pemilu, paslon, dan tim kampanye dapat mendidik kader parpol, relawan, dan konstituennya. "Itu kan tugas parpol sebenarnya," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa kampanye pada 23 September lalu. Pembukaan masa kampanye ini ditandai dengan deklarasi kampanye damai peserta pemilu yang digelar di Monas. Masa kampanye akan berlangsung kurang lebih tujuh bulan hingga 13 April 2019.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

6 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya