Dana Kampanye Awal Kubu Jokowi - Ma'ruf Rp 11,9 Miliar

Sabtu, 22 September 2018 17:33 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan menemui wartawan sebelum rapat sembilan sekjen partai pendukung capres dan cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja pasangan capres Jokowi - Ma'ruf Amin menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Kubu calon presiden inkumben itu melaporkan LDAK sebanyak Rp 11,9 miliar.

"Tercatat kas di rekening khusus total ada Rp 11,9 miliar," kata Sekretaris TKN KIK, Hasto Kristianto, di Kantor KPU, Sabtu, 22 September 2018.

Baca: Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye

Hasto menjelaskan dana itu terdiri dari Rp 8,5 miliar berupa kas dan berupa barang senilai Rp 3,4 miliar. Uang itu disimpan dalam rekening khusus yang telah dibuka sejak 20 September 2018.

Menurut Hasto, dana tersebut paling banyak berasal dari sumbangan partai politik dan korporasi. "Jadi itu total dana kampanye awal," kata dia.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua TKN KIK, Johnny G. Plate mengatakan koalisinya sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. "Sudah ada nomor rekeningnya semua," ujarnya.

Baca: KPU: Peserta Telat Laporkan Dana Kampanye Bisa Batal Ikut Pemilu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.

LADK, yang mencakup RKDK, saldo awal dan sumber perolehan, serta jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan dan NPWP paslon, juga wajib dilaporkan pada H-1 masa kampanye.

Bendahara TKN KIK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan skema dana kampanye akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat. "Jadi, siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kami persilakan menyumbang," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 12 September 2018.

Baca: Prabowo Galang Dana Kampanye, Sudah Terkumpul Berapa?

Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, kata Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye tersebut kepada publik. Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha. "Kami akan menggelar gathering setelah semua administrasi selesai," kata dia.

Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Berita terkait

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

43 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

49 hari lalu

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

57 hari lalu

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.

Baca Selengkapnya

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

57 hari lalu

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

57 hari lalu

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

1 Maret 2024

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

29 Februari 2024

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.

Baca Selengkapnya

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?

Baca Selengkapnya

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Baca Selengkapnya

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya