Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Rabu, 19 September 2018 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Johnny G. Plate mengatakan, koalisi Jokowi sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. "Sudah ada nomor rekeningnya semua," ujar Plate di Posko Cemara, Jakarta pada Rabu, 19 September 2018.
Baca: Gubernur NTB Zulkieflimansyah Ogah Jadi Timses Jokowi
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 29 tahun 2019 tentang dana kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang mencakup RKDK, saldo awal dan sumber perolehan, jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan dan NPWP paslon, juga wajib dilaporkan pada H-1 masa kampanye.
Sebelumnya, Bendahara TKN KIK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, skema dana kampanye akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat. "Jadi siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kami persilakan menyumbang," ujar Trenggono kepada Tempo di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 September 2018.
Baca: Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi Minta Kepala Bappenas Lakukan Ini
Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, ujar Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye tersebut kepada publik. Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha. "Kami akan menggelar gathering setelah semua administrasi selesai," ujar Trenggono.
Dalam peraturan KPU juga dibatasi sumbang dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar; serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.