Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Rabu, 19 September 2018 17:40 WIB

Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan nama Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) di Posko Cemara, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Johnny G. Plate mengatakan, koalisi Jokowi sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. "Sudah ada nomor rekeningnya semua," ujar Plate di Posko Cemara, Jakarta pada Rabu, 19 September 2018.

Baca: Gubernur NTB Zulkieflimansyah Ogah Jadi Timses Jokowi

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 29 tahun 2019 tentang dana kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang mencakup RKDK, saldo awal dan sumber perolehan, jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan dan NPWP paslon, juga wajib dilaporkan pada H-1 masa kampanye.

Sebelumnya, Bendahara TKN KIK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, skema dana kampanye akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat. "Jadi siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kami persilakan menyumbang," ujar Trenggono kepada Tempo di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 September 2018.

Baca: Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi Minta Kepala Bappenas Lakukan Ini

Advertising
Advertising

Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, ujar Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye tersebut kepada publik. Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha. "Kami akan menggelar gathering setelah semua administrasi selesai," ujar Trenggono.

Dalam peraturan KPU juga dibatasi sumbang dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar.

Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar; serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya