Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Pilpres 2019

Kamis, 13 September 2018 17:22 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat berbicara kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan berfokus mengawasi kepala daerah yang ikut berkampanye dalam pilpres 2019. Salah satu fokusnya adalah mengawasi penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

"Objek pengawasan kami bagaimana kepala daerah berkampanye jangan menggunakan fasilitas negara," kata Abhan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.

Baca: Koalisi Prabowo Tak Akan Libatkan Kepala Daerah di Tim Pemenangan

Abhan mengatakan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dilarang dalam aturan perundang-undangan. Menurut dia, kepala daerah yang terbukti menggunakan fasilitas negara dalam kampanye terancam sanksi pidana. "Kalau ada misalnya penggunaan fasilitas negara itu terpenuhi unsur-unsurnya bisa sanksi pidana," kata dia.

Menurut Abhan, dalam berkampanye kepala daerah juga harus mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri. Cuti ini diberikan hanya satu hari dalam seminggu untuk berkampanye. "Jika hari libur (Sabtu dan Minggu) tak perlu cuti. Jadi mereka bisa berkampanye tiga hari, satu hari dengan cuti, yang dua hari tanpa cuti," ujarnya.

Advertising
Advertising

Abhan mengatakan Bawaslu bisa memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak mengajukan cuti kampanye. Sanksi tersebut, kata dia, berupa sanksi administratif dan teguran. "Kami bisa mengeksekusi, bisa kami turunkan (saat kampanye)," ujarnya.

Baca: Wapres JK: Kepala Daerah Tak Boleh Mendukung Capres Tertentu

Selain itu, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, sanksi ini tak sampai pemberhentian jabatan. "Tak sampai ke pemberhentian jabatan, tapi memberhentikan untuk dia tidak berkampanye," kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementerianya tak melarang kepala daerah ikut berkampanye dalam pilpres 2019. Namun syaratnya, kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti. "Kepala daerah itu kan orang partai, tetapi ada aturan UU juga kalau kampanye harus izin ke Mendagri," ujarnya.

Baca: Kepala Daerah Pro Jokowi - Ma'ruf Tidak Boleh Jadi Ketua Timses

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya