Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Pilpres 2019
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 13 September 2018 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan berfokus mengawasi kepala daerah yang ikut berkampanye dalam pilpres 2019. Salah satu fokusnya adalah mengawasi penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
"Objek pengawasan kami bagaimana kepala daerah berkampanye jangan menggunakan fasilitas negara," kata Abhan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Baca: Koalisi Prabowo Tak Akan Libatkan Kepala Daerah di Tim Pemenangan
Abhan mengatakan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dilarang dalam aturan perundang-undangan. Menurut dia, kepala daerah yang terbukti menggunakan fasilitas negara dalam kampanye terancam sanksi pidana. "Kalau ada misalnya penggunaan fasilitas negara itu terpenuhi unsur-unsurnya bisa sanksi pidana," kata dia.
Menurut Abhan, dalam berkampanye kepala daerah juga harus mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri. Cuti ini diberikan hanya satu hari dalam seminggu untuk berkampanye. "Jika hari libur (Sabtu dan Minggu) tak perlu cuti. Jadi mereka bisa berkampanye tiga hari, satu hari dengan cuti, yang dua hari tanpa cuti," ujarnya.
Abhan mengatakan Bawaslu bisa memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak mengajukan cuti kampanye. Sanksi tersebut, kata dia, berupa sanksi administratif dan teguran. "Kami bisa mengeksekusi, bisa kami turunkan (saat kampanye)," ujarnya.
Baca: Wapres JK: Kepala Daerah Tak Boleh Mendukung Capres Tertentu
Selain itu, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, sanksi ini tak sampai pemberhentian jabatan. "Tak sampai ke pemberhentian jabatan, tapi memberhentikan untuk dia tidak berkampanye," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementerianya tak melarang kepala daerah ikut berkampanye dalam pilpres 2019. Namun syaratnya, kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti. "Kepala daerah itu kan orang partai, tetapi ada aturan UU juga kalau kampanye harus izin ke Mendagri," ujarnya.
Baca: Kepala Daerah Pro Jokowi - Ma'ruf Tidak Boleh Jadi Ketua Timses