KPU Minta Timses Daftarkan Akun Media Sosial Resmi Kampanye

Kamis, 30 Agustus 2018 17:32 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para peserta pemilu untuk melaporkan akun media sosial resmi yang akan digunakan dalam masa kampanye. "Agar kami (KPU dan Bawaslu) bisa memastikan akun-akun resmi itu tidak menyebarkan materi yang mengandung konten-konten kampanye tidak sesuai ketentuan," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca: DPR Usul CCTV di TPS untuk Cegah Kecurangan, KPU: Terlalu Mahal

Wahyu mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU akan memantau akun-akun resmi yang telah didaftarkan. Menurut dia, KPU dan Bawaslu memantau akun tersebut dari konten-konten yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.

Meski tak mengatur sanksi kampanye media sosial secara rinci, menurut Wahyu, KPU dan Bawaslu juga akan menyaring akun-akun palsu yang bertebaran di media sosial. Sebab, kata dia, sanksi pelanggaran kampanye juga akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. "Sanksi hukum akan berlaku efektif apabila pihak tertentu menggunakan media sosial dan bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, Wahyu mengatakan KPU dan Bawaslu juga akan memantau segala unsur kampanye di media sosial. Termasuk, kata dia, antisipasi isi dalam kolom komentar negatif di media sosial. "Ya itu Bawaslu yang menangani itu," katanya.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Wahyu menuturkan kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam pemilu 2019 mendatang. Hal ini, kata dia, dengan melihat banyaknya masyarakat yang sudah melek media sosial. "Pengguna medsos semakin besar sehingga kami perkenankan medsos menjadi media untuk metode kampanye," kata dia.

Simak juga: KPU Umumkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 185 Juta

Kampanye peserta pemilu di media sosial diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 35. Pasal tersebut menyebutkan akun resmi media sosial untuk kampanye dapat didaftarkan maksimal 10 untuk setiap aplikasi. Pendaftaran akun ini dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye yang jatuh pada 23 September 2018.

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

4 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

18 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

20 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

23 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya