Pilpres 2019, Jokowi Tak Lagi Menunggu Putusan MK

Selasa, 7 Agustus 2018 14:18 WIB

Presiden Joko Widodo berkunjung ke rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, 31 Oktober 2017. Kedatangan Jokowi untuk meminta JK menjadi saksi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu. Foto-foto: juru bicara Wapres, Husain Abdullah.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak lagi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan presiden 2019.

Baca: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

"Kalau putusan MK enggak putus-putus, masa kami tunggu terus? Kan waktunya sudah mepet," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.

Terkait siapa cawapres Jokowi, Pram berujar, publik akan mengetahuinya pada Kamis besok. "Karena ketua umum dan sekjen (sekretaris jenderal) partai pendukung itu harus tanda tangan siapa yang mau didukung," kata dia.

Baca: Cak Imin Sebut JK Pesaing Bila Uji Materi Perindo Dikabulkan MK

Rencananya, Jokowi segera mengumpulkan kembali para ketua umum dan sekretaris jenderal partai pendukungnya dalam waktu dekat. Waktu pertemuan, kata Pramono, esok atau lusa. "Kalau enggak besok malam, Kamis malam," tuturnya tanpa memberi tahu lokasi pertemuan.

Menurut Pramono, Jokowi kemungkinan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir atau Jumat, 10 Agustus 2018. "Mengenai hari Jumat mendaftarnya, jam berapa, presiden yang tahu," ujarnya.

Baca: JK Soal Gugatan Masa Jabatan Wapres: Jangan Diputus Jam 12 Malam

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jokowi kerap menyatakan ingin Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali maju mendampinginya dalam pemilihan presiden 2019. Namun hal itu terbentur aturan konstitusi karena JK sudah menjabat sebagai wapres dalam dua periode.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo), sebagai salah satu partai pendukung Jokowi, mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Apabila MK mengabulkan gugatan itu, Kalla bisa mencalonkan lagi sebagai wakil presiden.

Baca juga: Ikut Gugatan Masa Jabatan Wapres JK Korbankan Masa Pensiun

Perindo mempermasalahkan pasal ini karena dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut atau tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin, Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK. Jokowi mendukung langkah JK tersebut.

Berita terkait

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

17 menit lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

41 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

42 menit lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

1 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

3 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

18 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

22 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya