Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Senin, 6 Agustus 2018 19:43 WIB

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan legal standing Partai Persatuan Indonesia atau Perindo sebagai pemohon dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

"Perindo sebagai partai baru bagaimana bisa memiliki legal standing sebagai pemohon masa jabatan wakil presiden," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi konstitusi di Jakarta Selatan, Senin 6 Agustus 2018.

Menurut Fadli, Perindo tidak memiliki suara dan kursi di parlemen. Perindo juga belum mempunyai suara dalam Pilpres 2019. Artinya Perindo tidak bisa menjadi pemohon sebagai pihak yang dirugikan oleh pasal 7 tersebut.

Fadli berpendapat, Perindo sama halnya para pemohon uji materi Pasal 7 sebelumnya, yang tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dan ditolak oleh MK. "Perindo sama dengan para pemohon sebelumnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Fadli, pasal 7 tersebut sudah jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memimpin dua kali, baik berturut-turut atau tidak.

Baca: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Hal ini, kata Fadli, lantaran semangat yang dijunjung dalam pasal 7 tersebut untuk membatasi kekuasaan, dan melahirkan regenerasi kepemimpinan di Indonesia.

Perindo dalam gugatannya mempermasalahkan pasal tersebut yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Berita terkait

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

4 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

15 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

16 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

42 hari lalu

PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara peluang koalisi PDIP dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

46 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

48 hari lalu

Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

Hasil rekapitulasi KPU menyatakan PDIP dinyatakan unggul dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

48 hari lalu

Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

Politikus Perindo mengungkap hak PPLN Kuala Lumpur sepenuhnya untuk mengatur kouta daftar pemilih dalam metode pemilihan pemilu 2024 di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

50 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Perindo Usul Anggaran Pin Emas DPRD DKI Dipangkas untuk Topang KJMU

7 Maret 2024

Perindo Usul Anggaran Pin Emas DPRD DKI Dipangkas untuk Topang KJMU

Perindo menyampaikan urgensi pengalihan anggaran baju dinas dan atribut pin emas DPRD DKI Jakarta untuk anggaran KJMU.

Baca Selengkapnya