KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Agustus 2018 14:15 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, mengingatkan kepala daerah tidak menjadi ketua tim kampanye dalam pilpres 2019. Sebab, kata dia, hal itu dapat menggangu jalannya pemerintahan di daerah terkait.

Baca: Empat Perbedaan Pertemuan Sekjen Koalisi Jokowi dan Prabowo

"Kalau (kepala daerah) dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antara menjalankan roda pemerintahan atau menjadi tim kampanye," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

Larangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye calon presiden ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Larangan itu disebutkan dalam Pasal 63 Ayat 1 yang berbunyi, 'Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye'.

Menurut Hasyim, kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye dapat menggangu jalannya pemerintahan. Kepala daerah itu juga ditakutkan menggunakan jabatannya untuk kepentingan kampanye. "Dalam UU Pemilu itu juga ada larangan kepala daerah mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya sampai dengan fasilitas untuk kepentingan politik yang menguntungkan dirinya kelompoknya," katanya.

Advertising
Advertising

Walau begitu, kata Hasyim, kepala daerah tidak dilarang mengikuti kampanye calon presiden. Kepada daerah hanya tak diperbolehkan menjadi ketua tim kampanye yang mengorganisir keperluan serta strategi kampanye. Mereka tetap boleh menjadi anggota tim. "Ikut kampanye boleh, tapi dilarang menjadi ketua tim kampanye," katanya.

Baca: Cak Imin Ragukan Prabowo Bisa Maju Capres 2019

Selain itu, Hasyim mengatakan tim kampanye capres-cawapres juga harus didaftarkan kepada KPU. Pendaftaran ini harus dilakukan maksimal pada saat pendaftaran capres dan cawapres dari jadwal yang ditentukan. "(Didaftarkan) yang penting namanya secara umum dulu, siapa ketua timnya, dan siapa pengurusnya," tuturnya.

Hasyim juga menuturkan parpol atau gabungan parpol harus melaporkan tim kampanyenya secara lengkap. Mulai dari tim kampanye dari level desa dan kelurahan maupun tingkat nasional.

Berita terkait

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

5 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

6 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

7 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

7 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya