Gerindra Akan Abaikan PP Izin Nyapres Jika Anies Cawapres Prabowo

Kamis, 26 Juli 2018 20:34 WIB

Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Anies Baswedan usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, 16 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berada di bursa calon wakil presiden Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden 2019. Kendati begitu, Muzani mengatakan partainya tak akan terpengaruh dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 yang mengharuskan gubernur harus minta izin kepada Presiden jika ingin menjadi cawapres.

Baca juga: PKS Tawarkan Anies Baswedan - Ahmad ...

"Kami tidak akan terbelenggu dengan ada tidaknya PP itu," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Muzani menyebut PP Nomor 32 Tahun 2018 itu tak memiliki cantolan di Undang-undang. Kata dia, PP itu mengindikasikan bahwa pemerintah ingin membatasi dan mendorong orang tertentu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019.

Saat ini kubu Prabowo Subianto belum mengungkap siapa yang akan menjadi calon wakil presiden. Begitu pula di kubu Jokowi. Kedua pihak terlihat masih saling mengintip siapa yang akan diajukan sebagai cawapres masing-masing.

Advertising
Advertising

Muzani tak menjawab lugas saat ditanya apakah PP itu mendesak koalisi Prabowo agar segera mengambil sikap terkait pencalonan Anies Baswedan. Dia hanya menegaskan, partainya tak akan terpengaruh PP itu seandainya pada akhirnya koalisi akan mengusung Anies.

"PP itu kan hanya ingin membatasi orang tertentu. Kami paham PP itu untuk siapa, tapi kami tidak mau tersandera oleh PP," kata Muzani.

Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Gerindra Sebut Tak Mungkin Usung Anies Baswedan Jadi Capres

Beleid itu mengatur bahwa pemimpin daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang akan maju sebagai calon presiden harus meminta izin kepada presiden. Selanjutnya, presiden memberikan izin dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.

Merujuk PP tersebut, Anies Baswedan harus mengajukan surat izin kepada Jokowi selambat-lambatnya besok, Jumat, 27 Juli. Sebab, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

7 jam lalu

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

8 jam lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

9 jam lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

9 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

10 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

11 jam lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

11 jam lalu

Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan Ganjar Pranowo yang ingin berada di luar pemerintahan. Ini sikap yang mulia.

Baca Selengkapnya