KPU Belum Menerima Temuan 199 Bacaleg Bekas Koruptor dari Bawaslu
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 26 Juli 2018 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari mengaku belum menerima daftar temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi. Temuan Bawaslu itu berisi 199 mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai caleg di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. "Saya belum tahu," ujar Hasyim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut Hasyim, seharusnya Bawaslu menyerahkan daftar temuan itu ke KPU. Karena belum ada laporan mengenai caleg bekas koruptor, kata dia, KPU belum bisa mengambil tindakan. "Harusnya temuan itu disampaikan ke KPU. Setelah itu, KPU bisa lihat masukan dari Bawaslu, KPU harus ngapain," katanya.
Baca: Bawaslu Temukan 192 Bakal Caleg DPRD Bekas Napi Korupsi
Hasyim belum dapat memastikan apakah dari temuan 199 nama caleg eks koruptor ini sudah dikembalikan ke partai masing-masing. Namun dia menyebut bisa saja beberapa nama memang sudah dikembalikan ke parpol. "Ada kemungkinan (sudah dikembalikan)," ucapnya.
Bawaslu mengidentifikasi ada 199 bekas narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD provinsi, dan kabupaten kota. Mantan napi korupsi itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, serta 12 kota di Indonesia.
Simak: KPU Resmi Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif
Dari catatan Bawaslu, sebaran caleg eks koruptor itu antara lain 26 berada di tingkat provinsi, 146 di kabupaten, dan 20 di kota, yang meliputi Provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPU telah selesai memverifikasi daftar caleg dan mengembalikan nama-nama mereka ke partai. Bagi nama caleg yang tak memenuhi syarat, termasuk mantan napi korupsi, KPU meminta partai untuk mengggantinya. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22-31 Juli," kata Komisioner KPU Ilham Sahputra di kantornya, Jumat pekan lalu.