KPU Belum Menerima Temuan 199 Bacaleg Bekas Koruptor dari Bawaslu

Reporter

Syafiul Hadi

Kamis, 26 Juli 2018 17:30 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari mengaku belum menerima daftar temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi. Temuan Bawaslu itu berisi 199 mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai caleg di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. "Saya belum tahu," ujar Hasyim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Menurut Hasyim, seharusnya Bawaslu menyerahkan daftar temuan itu ke KPU. Karena belum ada laporan mengenai caleg bekas koruptor, kata dia, KPU belum bisa mengambil tindakan. "Harusnya temuan itu disampaikan ke KPU. Setelah itu, KPU bisa lihat masukan dari Bawaslu, KPU harus ngapain," katanya.

Baca: Bawaslu Temukan 192 Bakal Caleg DPRD Bekas Napi Korupsi

Hasyim belum dapat memastikan apakah dari temuan 199 nama caleg eks koruptor ini sudah dikembalikan ke partai masing-masing. Namun dia menyebut bisa saja beberapa nama memang sudah dikembalikan ke parpol. "Ada kemungkinan (sudah dikembalikan)," ucapnya.

Bawaslu mengidentifikasi ada 199 bekas narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD provinsi, dan kabupaten kota. Mantan napi korupsi itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, serta 12 kota di Indonesia.

Simak: KPU Resmi Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Dari catatan Bawaslu, sebaran caleg eks koruptor itu antara lain 26 berada di tingkat provinsi, 146 di kabupaten, dan 20 di kota, yang meliputi Provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPU
telah selesai memverifikasi daftar caleg dan mengembalikan nama-nama mereka ke partai. Bagi nama caleg yang tak memenuhi syarat, termasuk mantan napi korupsi, KPU meminta partai untuk mengggantinya. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22-31 Juli," kata Komisioner KPU Ilham Sahputra di kantornya, Jumat pekan lalu.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

6 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

8 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

9 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

9 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

10 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

12 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

14 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya