TEMPO.CO, Karawang-Jaksa penuntut umum menuntut Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika, terdakwa kasus kampanye hitam kepada Joko Widodo pada kampanye pemilu presiden, 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis sore, 18 Juli 2019.
"Kami meminta majelis hakim memutuskan menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita yang mengakibatkan keresahan. Kami jatuhkan masing-masing 8 bulan penjara dikurangkan masa tahanan," kata jaksa penuntut Donald Situmorang.
Pertimbangan tuntutan itu, kata Donald, tak lepas dari hal yang meringankan terdakwa. Yaitu mereka punya anak dan suami yang harus diurus di rumah. "Ketiganya juga selalu sopan dan berkelakuan baik selama menjalani persidangan. Ketiga terdakwa juga telah mengaku salah," ujar Donald.
Awalnya, kata Donald, ketiga wanita pendukung Prabowo-Sandi tersebut didakwa tiga pasal. Yaitu Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. "Namun karena pasal alternatif, dakwaan dapat dibuktikan adalah Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946," kata Donald.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Eigen Justisi, bakal membantah melalui pleidoi. Eigen mengaku sedang menyiapkan pledoi tersebut.
"Keluarga para terdakwa sangat sedih, mereka punya anak suami. Apalagi momen lebaran mereka tidak di rumah, tapi di LP. Itu yang membuat keluarga sedih. Mudah-mudahan hakim berikan hasil putusan yang memuaskan untuk keluarga," ujar Eigen.
Pantauan Tempo, sejumlah pendukung tiga terdakwa gembira dengan tuntutan jaksa. Terdakwa juga nampak sumringah saat berpelukan dengan teman-temannya yang menyaksikan sidang. "Jaksanya baik dan soleh," ujar seorang perempuan.