TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf berencana untuk mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Anggota tim hukum, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa usulannya itu dilatarbelakangi adanya narasi kecurangan dan keberpihakan yang dituduhkan kepada MK setelah putusan.
Baca: Kilas Balik Sidang MK Perdana Sengketa Pilpres 2019
"Kalau kami diizinkan sosialisasi, terima kasih. Lalu, boleh enggak kami juga mohon dukungan dari Pak Jokowi dan pemerintah agar jaringan dan pendukungnya mensosialisasikan juga biar setelah putusan ini tidak ada kesan curang yang diembuskan pihak lawan," kata Wayan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, serta mengukuhkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Wayan mengatakan, sosialisasi putusan MK perlu digencarkan ke sejumlah daerah prioritas tertentu yang masih meragukan posisi dan bingung dengan isu yang muncul.
Baca: Berbincang 4 Mata dengan Jokowi, Yusril: Bahas Konstitusi
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menambahkan bahwa tim hukum mengusulkan agar sosialisasi putusan MK disederhanakan ke dalam bahasa yang mudah. Misalnya dikemas dalam bentuk video pendek atau berupa gambar kartun. Sosialisasi, kata dia, akan dilakukan jika sudah mendapat izin dari Jokowi.