8 Poin Putusan MK Ihwal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait hasil pemilihan presiden 2019. Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pemilihan presiden 2019 tak beralasan secara hukum.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 27 Juni 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga sebelumnya mengajukan sejumlah dalil bahwa telah terjadi kecurangan TSM di pilpres 2019. Mereka menyoal posisi calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, menyebut calon presiden inkumben Joko Widodo menggunakan anggaran negara dan aparatur pemerintah, menuding polisi dan intelijen tak netral, dan sebagainya.

Berikut delapan poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dalil-dalil Prabowo - Sandiaga dalam sengketa hasil pilpres 2019 ini.

1. MK menolak eksepsi KPU dan tim Jokowi dan menerima perbaikan permohonan Prabowo

Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi KPU selaku termohon dan tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait yang menyatakan keberatan atas perbaikan permohonan tim Prabowo - Sandiaga. Dengan penolakan terhadap eksepsi ini, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo pada 10 Juni 2019.

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan," ujar Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Ihwal perbaikan permohonan ini sebelumnya menjadi perdebatan sengit di publik maupun ruang sidang MK. KPU dan tim Jokowi mengatakan perbaikan permohonan dikecualikan dalam sengketa hasil pilpres. Namun dalam sidang perdana 14 Juni lalu, Ketua MK Anwar Usman mempersilakan pemohon membacakan permohonan bertitik tolak dari permohonan yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 alias permohonan awal.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pernyataan Anwar itu dimaksudkan agar pembacaan permohonan dimulai dari permohonan bertanggal 24 Mei. "Bukan dimaksudkan agar pemohon menyampaikan pokok dalil-dalil permohonannya hanya semata-mata permohonan yang tertuang dalam permohonan bertanggal 24 Mei 2019," kata Enny .

2. MK menyatakan tak berwenang mengadili pelanggaran TSM

Mahkamah Konstitusi menyatakan tak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. MK menegaskan kewenangannya hanya mengadili sengketa perselisihan hasil perhitungan suara.

"Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu. Hal itu harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK. Mahkamah hanya mengadili hasil perselisihan pemilu," ujar Hakim Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kuasa hukum Prabowo sebelumnya meminta Mahkamah agar tak terbatas mengadili sengketa hasil perhitungan suara. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bahkan pernah meminta agar MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator".

Hakim Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan menegaskan kewenangan lembaganya ialah memutus sengketa perselisihan hasil pemilu. MK juga menilai dalil pemohon mengandung kekeliruan, yakni seolah-olah tak ada jalan lain penyelesaian pelanggaran administrasi secara TSM.

"Padahal sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jalan hukum tersebut jelas tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup ke dalam pengertian pelanggaran administratif yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata Manahan.

3. MK memutuskan Ma'ruf Amin bukan pejabat BUMN dan tak harus mundur dari jabatannya

Mahkamah Konstitusi menyatakan Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat Badan Usaha Milik Negara. Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk pada Undang-undang tentang BUMN, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Tipikor, dan UU Pemilu.

"Fakta yuridis meyakinkan Mahkamah bahwa Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat BUMN," kata hakim MK Arief Hidayat, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah juga menyoroti pemohon yang belum pernah mengajukan keberatan terkait pencalonan Ma'ruf sebelumnya. Jika pihak Prabowo keberatan, pencalonan Ma'ruf seharusnya dipersoalkan sebelumnya ke Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

4. Mahkamah tak menemukan adanya kecurangan lewat ajakan mengenakan baju putih ke TPS

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengesampingkan dalil pemohon terkait dalil pemohon soal ajakan mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS). Menurut mereka ajakan yang digaungkan oleh pasangan calon Jokowi - Ma’ruf Amin ini tak bersifat intimidatif.

Menurut majelis hakim selama berlangsungnya persidangan mereka tidak menemukan fakta adanya intimidasi sebagai akibat ajakan tersebut seperti dalil pemohon.

“Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait oleh karena itu mahkamah berpendapt dalil pemohon a quo tidak relevan dan oleh karenanya harus dikesampingkan,” ujar anggota majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

5. Mahkamah menilai dalil politik uang dan pembelian suara (vote buying) tak beralasan

Majelis hakim sebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politics dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.

“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying,” ucap anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Kuasa hukum Prabowo sebelumnya mendalilkan kecurangan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program pemerintah yang dilakukan Jokowi melalui sejumlah kebijakan. Yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa.

Kemudian menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH; dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

6. Mahkamah menyatakan dalil ketidaknetralan Polri dan BIN tak terbukti

Hakim menyebut kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890. Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes.

Hakim MK Aswanto juga menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?" ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. "Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”

7. MK menyatakan dalil pembatasan media dan pers tak beralasan

Mahkamah Konstitusi menolak dalil terjadinya kecurangan berupa pembatasan media dan pers. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil itu tak relevan dengan perolehan suara di pilpres 2019.

MK menilai dalil pelanggaran TSM ini berdasarkan argumentasi yang bertolak dari penilaian terhadap cara suatu lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja-kerja jurnalistik yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain. Mahkamah menilai hal ini bisa jadi menarik sebagai kajian komunikasi politik.

"Tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kausalitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, dalam hal ini akibat dimaksud adalah perolehan suara paslon 01 dan paslon 02," kata hakim MK Aswanto, Kamis, 27 Juni 2019.

8. MK menolak dalil adanya tebang pilih dalam penegakan hukum

Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon yang menyebut adanya diskriminasi penegakan hukum tak beralasan. Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya mencontohkan penghentian kasus Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dukungannya terhadap Jokowi. Contoh berikutnya ialah proses hukum terhadap seorang kepala desa di Mojokerto, Jawa Timur.

Mahkamah menyatakan tak berwenang mencampuri kasus Hary Tanoe lantaran sudah berada di wilayah penegakan hukum. Lagi pula, MK menilai bukti-bukti yang diajukan tidak menerangkan apa pun terkait pelanggaran TSM.

Adapun terkait kasus kades di Mojokerto, Mahkamah menyatakan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya. Bawaslu juga menyatakan dalam kasus itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu peserta dalam masa kampanye.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Aswanto.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | DEWI NURITA








MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

10 jam lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

PSHK meminta DPR segera mencabut mandat Guntur Hamzah dan mengembalikan Hakim Aswanto sebagai hakim konstitusi.


UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

11 jam lalu

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Pengesahan UU Cipta Kerja hari ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, Salah satunya KSPSI yang melihat bahwa pengesahan UU CIptaker ini merupakan bentuk pengabaian konstitusi.


Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

1 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

Dua fraksi menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara dan pendiri Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand jadi Wakil Ketua MK. Ini profil Saldi Isra.


MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

Guntur Hamzah mengaku telah meminta Panitera bernama Muhidin melaporkan usulan perubahan frasa ini ke hakim konstitusi lainnya.


MKMK Ungkap Saat CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Hakim Guntur Hamzah dan Panitera

1 hari lalu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas kasus pengubahan putusan MK di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MKMK Ungkap Saat CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Hakim Guntur Hamzah dan Panitera

Rekaman CCTV jadi salah satu bukti bagi MKMK dalam menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah.


Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

1 hari lalu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas kasus pengubahan putusan MK di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Setelah Guntur Hamzah dijatuhi sanksi MKMK, Zico Leonard meminta Jokowi mengizinkan polisi memeriksa hakim MK dalam perkara pengubahan putusan.


Penggugat: DPR Harusnya Malu, Guntur Hamzah Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penggugat: DPR Harusnya Malu, Guntur Hamzah Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik Jokowi

Advokat sekaligus penggugat dalam kasus ini, Zico Leonard, menilai keputusan MKMK soal Guntur Hamzah jadi pembelajaran semua pihak, terutama DPR.


Sidang Kasus Pengubahan Putusan MK Dibacakan Terbuka Siang Ini

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Sidang Kasus Pengubahan Putusan MK Dibacakan Terbuka Siang Ini

"Sidang pleno pengucapan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum," demikian keterangan tertulis MK, Senin, 20 Maret 2023.