Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Poin Putusan MK Ihwal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019

image-gnews
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait hasil pemilihan presiden 2019. Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pemilihan presiden 2019 tak beralasan secara hukum.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 27 Juni 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga sebelumnya mengajukan sejumlah dalil bahwa telah terjadi kecurangan TSM di pilpres 2019. Mereka menyoal posisi calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, menyebut calon presiden inkumben Joko Widodo menggunakan anggaran negara dan aparatur pemerintah, menuding polisi dan intelijen tak netral, dan sebagainya.

Berikut delapan poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dalil-dalil Prabowo - Sandiaga dalam sengketa hasil pilpres 2019 ini.

1. MK menolak eksepsi KPU dan tim Jokowi dan menerima perbaikan permohonan Prabowo

Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi KPU selaku termohon dan tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait yang menyatakan keberatan atas perbaikan permohonan tim Prabowo - Sandiaga. Dengan penolakan terhadap eksepsi ini, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo pada 10 Juni 2019.

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan," ujar Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Ihwal perbaikan permohonan ini sebelumnya menjadi perdebatan sengit di publik maupun ruang sidang MK. KPU dan tim Jokowi mengatakan perbaikan permohonan dikecualikan dalam sengketa hasil pilpres. Namun dalam sidang perdana 14 Juni lalu, Ketua MK Anwar Usman mempersilakan pemohon membacakan permohonan bertitik tolak dari permohonan yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 alias permohonan awal.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pernyataan Anwar itu dimaksudkan agar pembacaan permohonan dimulai dari permohonan bertanggal 24 Mei. "Bukan dimaksudkan agar pemohon menyampaikan pokok dalil-dalil permohonannya hanya semata-mata permohonan yang tertuang dalam permohonan bertanggal 24 Mei 2019," kata Enny .

2. MK menyatakan tak berwenang mengadili pelanggaran TSM

Mahkamah Konstitusi menyatakan tak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. MK menegaskan kewenangannya hanya mengadili sengketa perselisihan hasil perhitungan suara.

"Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu. Hal itu harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK. Mahkamah hanya mengadili hasil perselisihan pemilu," ujar Hakim Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kuasa hukum Prabowo sebelumnya meminta Mahkamah agar tak terbatas mengadili sengketa hasil perhitungan suara. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bahkan pernah meminta agar MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator".

Hakim Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan menegaskan kewenangan lembaganya ialah memutus sengketa perselisihan hasil pemilu. MK juga menilai dalil pemohon mengandung kekeliruan, yakni seolah-olah tak ada jalan lain penyelesaian pelanggaran administrasi secara TSM.

"Padahal sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jalan hukum tersebut jelas tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup ke dalam pengertian pelanggaran administratif yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata Manahan.

3. MK memutuskan Ma'ruf Amin bukan pejabat BUMN dan tak harus mundur dari jabatannya

Mahkamah Konstitusi menyatakan Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat Badan Usaha Milik Negara. Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk pada Undang-undang tentang BUMN, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Tipikor, dan UU Pemilu.

"Fakta yuridis meyakinkan Mahkamah bahwa Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat BUMN," kata hakim MK Arief Hidayat, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah juga menyoroti pemohon yang belum pernah mengajukan keberatan terkait pencalonan Ma'ruf sebelumnya. Jika pihak Prabowo keberatan, pencalonan Ma'ruf seharusnya dipersoalkan sebelumnya ke Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

4. Mahkamah tak menemukan adanya kecurangan lewat ajakan mengenakan baju putih ke TPS

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengesampingkan dalil pemohon terkait dalil pemohon soal ajakan mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS). Menurut mereka ajakan yang digaungkan oleh pasangan calon Jokowi - Ma’ruf Amin ini tak bersifat intimidatif.

Menurut majelis hakim selama berlangsungnya persidangan mereka tidak menemukan fakta adanya intimidasi sebagai akibat ajakan tersebut seperti dalil pemohon.

“Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait oleh karena itu mahkamah berpendapt dalil pemohon a quo tidak relevan dan oleh karenanya harus dikesampingkan,” ujar anggota majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Mahkamah menilai dalil politik uang dan pembelian suara (vote buying) tak beralasan

Majelis hakim sebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politics dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.

“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying,” ucap anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Kuasa hukum Prabowo sebelumnya mendalilkan kecurangan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program pemerintah yang dilakukan Jokowi melalui sejumlah kebijakan. Yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa.

Kemudian menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH; dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

6. Mahkamah menyatakan dalil ketidaknetralan Polri dan BIN tak terbukti

Hakim menyebut kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890. Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes.

Hakim MK Aswanto juga menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?" ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. "Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”

7. MK menyatakan dalil pembatasan media dan pers tak beralasan

Mahkamah Konstitusi menolak dalil terjadinya kecurangan berupa pembatasan media dan pers. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil itu tak relevan dengan perolehan suara di pilpres 2019.

MK menilai dalil pelanggaran TSM ini berdasarkan argumentasi yang bertolak dari penilaian terhadap cara suatu lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja-kerja jurnalistik yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain. Mahkamah menilai hal ini bisa jadi menarik sebagai kajian komunikasi politik.

"Tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kausalitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, dalam hal ini akibat dimaksud adalah perolehan suara paslon 01 dan paslon 02," kata hakim MK Aswanto, Kamis, 27 Juni 2019.

8. MK menolak dalil adanya tebang pilih dalam penegakan hukum

Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon yang menyebut adanya diskriminasi penegakan hukum tak beralasan. Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya mencontohkan penghentian kasus Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dukungannya terhadap Jokowi. Contoh berikutnya ialah proses hukum terhadap seorang kepala desa di Mojokerto, Jawa Timur.

Mahkamah menyatakan tak berwenang mencampuri kasus Hary Tanoe lantaran sudah berada di wilayah penegakan hukum. Lagi pula, MK menilai bukti-bukti yang diajukan tidak menerangkan apa pun terkait pelanggaran TSM.

Adapun terkait kasus kades di Mojokerto, Mahkamah menyatakan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya. Bawaslu juga menyatakan dalam kasus itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu peserta dalam masa kampanye.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Aswanto.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

1 hari lalu

Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.


Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak Eddy Hiariej menjadi saksi ahli.  TEMPO/Subekti
Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.


Sejumlah Catatan dalam Pelaksanaan Otsus Papua selama Era Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jayapura, Papua, 9 Mei 2015. ANTARA /Hafidz Mubarak A.
Sejumlah Catatan dalam Pelaksanaan Otsus Papua selama Era Jokowi

KPPOD mencatat sederet masalah dalam penyaluran dana otsus Papua, misalnya dari segi pengawasan


Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.


Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

8 hari lalu

Pengacara Otto Hasibuan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

9 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

16 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

17 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

17 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

23 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.