5. Dalil Kedekatan Kepala Intelejen dengan Megawati
Hakim MK Aswanto menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.
"Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?," ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. "Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”
6. Kewenangan MK mengadili pelanggaran TSM
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK hanya berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
"Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu,” kata hakim Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.