TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung menggelar rapat membahas tindak lanjut putusan MK atau Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa pilpres hari ini pada Kamis, 27 Juni 2019. "Jam berapa pun sidang ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di gedung MK, Jakarta.
Apapun putusan MK, baik menerima atau menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, ujar Pramono, KPU akan mempersiapkan alternatif-alternatif malam nanti.
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Setelah Putusan MK
Persidangan putusan sengketa pilpres di MK masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Nyaris semua dalil gugatan pemohon dalam hal ini kubu Prabowo - Sandiaga Uno dimentahkan oleh hakim dengan alasan tidak didasari bukti yang cukup.
Sepanjang hakim membacakan pertimbangan, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto berkerut kening dan kerap memegang kepala sambil menunduk dan membolak-balik berkas-berkas di mejanya. Ekspresi yang sama ditunjukkan anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana.