TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden Prabowo - Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan dua ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden untuk membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menyampaikan bantahan terhadap saksi kubu Prabowo - Sandiaga di sidang MK. Berikut ini bantahannya:
1. Soal amplop di Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut ada dua kejanggalan dari saksi Prabowo - Sandiaga, Beti Kristiana yang membawa lembaran dan amplop misterius dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu, 19 Juni 2019. "Saksi mengaku warga Kecamatan Teras, tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali," ujar Hasyim di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Baca juga: 4 Momen Marsudi Wahyu Kisworo Bikin Gergeran Ruang Sidang MK ...
Kedua, awalnya Beti mengaku tidak membawa amplop-amplop itu karena tidak membawa mobil. Namun, dalam keterangan terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu. "Kami tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin," ujar Hasyim.
KPU yakin lembaran dan amplop yang dibawa Beti ke sidang MK, Kamis, 20 Juni 2019 adalah amplop yang belum terpakai. "Ini tidak ada bekas lem, tidak ada segel. Ini belum pernah dipakai," kata Hasyim membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dengan amplop KPU, di depan meja hakim.
baca juga: Lewat Tengah Malam, Yusril Ihza Mahendra: Sidang MK Dilanjutkan?
2. Peretasan terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)
Ketua KPU Arief Budiman menjamin penuh bahwa Situng tetap aman untuk digunakan meskipun ada serangan peretas atau hacker. Ia mengibaratkan serangan peretas terhadap Situng yang digambarkan sebagai halaman rumah dan tak masuk hingga sistem utama. "Dia tidak bisa masuk ke rumah kita," kata Arief saat memberikan keterangan di sidang MK.