TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Moeldoko, menilai tuduhan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu Prabowo - Sandiaga belum terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Saksi Prabowo Terjerat Pasal UU ITE
"Enggak ada yang menunjukkan hal yang TSM itu, kan, enggak terbukti. Di mana sih TSM-nya, sampai sekarang kayaknya belum ketemu itu. Jadi belum bisa menghadirkan fakta-fakta yang bisa menuju ke sana," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut Moeldoko, narasi kecurangan yang selalu dituduhkan kepada kubu pasangan Jokowi - Ma'ruf sejak awal sudah disiapkan sebelum pemilihan. Ia menyebut bahwa kubu Prabowo - Sandiaga melakukan upaya sistematis untuk menggiring opini publik mengenai kecurangan pemilu yang TSM.
"Dengan berbagai indikasi saya berani mengatakan. Sesungguhnya menurut saya itu dari pihak sebelah juga memproduksi kebohongan yang TSM," ujarnya.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga menilai kesaksian para saksi tim Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 belum cukup membuktikan dalil gugatan. "Sampai sekarang saya belum melihat, ini kan baru 2 hari, masih 6 hari lagi, mungkin 4 hari sesudah ini mereka punya bukti-bukti yang signifikan. Tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," kata Mahfud
Dalam analisanya, Mahfud menerangkan bahwa klaim kemenangan oleh tim Prabowo - Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik. "Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat (suara) 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," katanya.
Kemudian kesaksian tentang adanya KTP palsu maupun KTP ganda sudah banyak bermunculan di setiap sidang sengketa hasil pemilu. Mahfud mengatakan bahwa contoh kasus tersebut bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas.
Baca juga: Keponakan Jadi Saksi Tim Prabowo, Mahfud MD: Kesaksiannya Mentah
Ketika masih menjabat sebagai hakim MK dan mengadili sengketa Pilkada dan Pileg, ada banyak orang yang memiliki tanggal lahir yang sama. Menurut Mahfud, hal itu terjadi karena kesalahan sistem dalam menginput data pendaftar KTP. Pasalnya, orang yang memiliki tanggal lahir yang sama itu memang benar ada saat dicek langsung di lapangan.