Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan bank syariah. Sehingga, ujar dia, tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019, seperti yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Baca juga: Debat Tim Jokowi dan Bambang Widjojanto Soal Perlindungan Saksi
Ali menyebutkan aturan mengenai jabatan itu sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ali, pasal itu mengatur pengertian BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. "Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
Dana Kampanye Paslon
Adapun terkait dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga Uno, lebih jelas dijawab oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait. Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dalam perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Sandi menilai Jokowi-Ma'ruf cacat secara materil karena penggunaan dana yang absurd dan melanggar hukum.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019. KPU melakukan kerja sama secara profesional dengan KAP dalam proses audit dana kampanye termasuk dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil audit KAP, laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi sudah dinyatakan patuh dan sesuai dengan UU Pemilu. “KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh," ujar Wahyu.