TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu tengah mempersiapkan jawaban tertulis untuk perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Ketua Bawaslu, Abhan menyelia kantor Bawaslu Jawa Tengah di Semarang.
Penyeliaan ini dilakukan karena Bawaslu Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan pelanggaran pemilu terbanyak. "Berkas keterangan tertulis akan dihimpun oleh Bawaslu RI, baru kemudian diserahkan ke MK,” kata Abhan melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Juni 2019.
Baca juga: Bawaslu: Pembuktian Pelanggaran TSM Syaratnya Sangat Berat
Rencananya sebelum sidang MK kedua yang akan digelar pada Selasa, 18 Juni 2019 besok, Bawaslu akan memberikan keterangan tambahan dalam pokok laporan PHPU. Keterangan terdiri dari empat hal, yaitu tentang hasil pengawasan, tindak lanjut temuan dan laporan, dan pokok-pokok pemohon dalam permohonannya. "Serta berapa jumlah pelanggaran beserta jenis-jenis pelanggarannya," kata Abhan.
Sebelumnya, Bawaslu sudah menyerahkan keterangan tertulis tentang PHPU Pilpres pada Rabu, 12 Juni 2019. Abhan menyerahkan 12 rangkap dokumen keterangan setebal 151 halaman. Keterangan tertulis ini juga disertai dengan 134 alat bukti hasil pengawasan dan hal-hal lain yang telah dilakukan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Netralitas
Sebelum sidang sengketa MK dimulai besok, Bawaslu akan menyerahkan berkas jawaban keterangan tertulis terbaru itu mengenai dalil perbaikan yang diajukan kubu 02. "Sedangkan untuk jawaban keterangan tertulis kasus PHPU Pileg akan diserahkan nanti pada Juli mendatang," katanya.
Sengketa Pilpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan. Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas diterima MK sebagai perbaikan.