Perludem: Permohonan Kubu 02 Keluar dari Konstruksi PHPU

Reporter

Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan kubu 02 pada 10 Juni 2019 telah keluar dari konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut dia, sebagian besar permohonan itu tidak menyangkut hasil pilpres 2019.

Baca juga: Perludem Minta Tak Ada Tekanan ke MK Lewat Aksi Jalanan

"Benar bahwa tetap ada persoalan perolehan angka. Namun 70% bobot permohonan itu menyangkut praktik kecurangan yang didalilkan mereka terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Titi di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2019.

Menurut Titi, ada 6 poin substansi dalam permohonan kubu 02. Pertama, terkait tudingan pelanggaran administratif pemilu, yakni soal calon wakil presiden nomor urut 02, Ma'ruf Amin, yang masih menjabat dewan penasihat di bank Mandiri Syariah dan BNI. "(Soal) Itu sangat mundur sekali ke belakang," ujar Titi.

Lalu yang kedua adalah permohonan terkait dana kampanye kubu 01. Ketiga, persoalan sumber dana kampanye Joko Widodo yang dianggap melampaui harta yang dimilikinya. Keempat, terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon 01.

Yang kelima, soal kekeliruan penghitungan C1 yang diduga tidak dilakukan dengan benar. Dan keenam adalah profesionalisme dan kredibilitas KPU.

Menurut Titi, 6 hal pokok di atas adalah substansi permohonan kubu 02. Titi mengatakan, jika dibedah kembali, poin yang berkaitan dengan penghitungan suara hanya 30 persen yang bisa dikuantifikasi.

Sisanya, Titi menilai poin itu berkaitan dengan hal yang menyangkut pelanggaran persyaratan pencalonan, terjadinya tindak pidana, kecurangan TSM, pelanggaran tahapan, dan ketidakprofesionalan KPU. "Nah, itu yang lebih dominan ketimbang yang berbicara mengenai angka-angka. Inilah yang saya maksud keluar dari konstruksi PHPU," kata Titi.

HALIDA BUNGA FISANDRA








Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten tidak mengganggu tahapan pemilu 2024


Perludem Dukung Banding KPU atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

18 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Perludem Dukung Banding KPU atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Perludem mendukung niat KPU menyatakan banding terhadap putusan penundaan pemilu.


Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

12 Desember 2022

Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

Perludem menyayangkan bila KPU pusat memaksakan parpol yang mestinya tak lolos verifikasi faktual akhirnya diloloskan.


Perludem: Sistem Pemilu di Indonesia Merupakan Anomali Akibat Pragmatisme Elite

21 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem: Sistem Pemilu di Indonesia Merupakan Anomali Akibat Pragmatisme Elite

Perludem mengatakan, di tengah fenomena sistem pemerintahan presidensial ini, presiden tersandera oleh kekuatan parlemen yang menyebar.


KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

7 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

Perludem menilai perpanjangan masa jabatan KPUD sampai pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada 2024 justru akan membuat kinerja lebih efektif


Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

7 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

Perludem menilai Presiden Jokowi bisa menolak permohonan DPR untuk meresmikan pergantian Hakim Mahkamah Konsitusi Aswanto.


MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Peradilan untuk Selesaikan Perselisihan Pilkada

29 September 2022

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Peradilan untuk Selesaikan Perselisihan Pilkada

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugtan Perludem mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan pilkada


Jokowi Diminta Tutup Keran Wacana 3 Periode

3 September 2022

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan Dies Natalis ke-59 IPB secara virtual di Gedung Graha Widya Wisuda Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Kamis 1 September 2022. (ANTARA/Linna Susanti)
Jokowi Diminta Tutup Keran Wacana 3 Periode

Bola diskusi 3 periode dinilai pengamat berada di tangan Jokowi. Harus segera diakhiri.


Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Ada Syaratnya

23 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Ada Syaratnya

Ketua KPU membeberkan sejumlah aturan soal kampanye di Kampus.


Soal Kampanye di Kampus, Perludem Setuju Usulan KPU Asalkan Dilakukan Secara Dialogis

23 Juli 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kampanye di Kampus, Perludem Setuju Usulan KPU Asalkan Dilakukan Secara Dialogis

Perludem menilai kampanye di kampus tak masalah asalkan dilakukan secara dialogis dengan melibatkan mahasiswa.