TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan kubu 02 pada 10 Juni 2019 telah keluar dari konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut dia, sebagian besar permohonan itu tidak menyangkut hasil pilpres 2019.
Baca juga: Perludem Minta Tak Ada Tekanan ke MK Lewat Aksi Jalanan
"Benar bahwa tetap ada persoalan perolehan angka. Namun 70% bobot permohonan itu menyangkut praktik kecurangan yang didalilkan mereka terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Titi di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Menurut Titi, ada 6 poin substansi dalam permohonan kubu 02. Pertama, terkait tudingan pelanggaran administratif pemilu, yakni soal calon wakil presiden nomor urut 02, Ma'ruf Amin, yang masih menjabat dewan penasihat di bank Mandiri Syariah dan BNI. "(Soal) Itu sangat mundur sekali ke belakang," ujar Titi.
Lalu yang kedua adalah permohonan terkait dana kampanye kubu 01. Ketiga, persoalan sumber dana kampanye Joko Widodo yang dianggap melampaui harta yang dimilikinya. Keempat, terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon 01.
Yang kelima, soal kekeliruan penghitungan C1 yang diduga tidak dilakukan dengan benar. Dan keenam adalah profesionalisme dan kredibilitas KPU.
Menurut Titi, 6 hal pokok di atas adalah substansi permohonan kubu 02. Titi mengatakan, jika dibedah kembali, poin yang berkaitan dengan penghitungan suara hanya 30 persen yang bisa dikuantifikasi.
Sisanya, Titi menilai poin itu berkaitan dengan hal yang menyangkut pelanggaran persyaratan pencalonan, terjadinya tindak pidana, kecurangan TSM, pelanggaran tahapan, dan ketidakprofesionalan KPU. "Nah, itu yang lebih dominan ketimbang yang berbicara mengenai angka-angka. Inilah yang saya maksud keluar dari konstruksi PHPU," kata Titi.
HALIDA BUNGA FISANDRA