TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan perbaikan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 oleh kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat menjadi perdebatan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Berkukuh Tautan Berita Bukti Sah di Sidang MK
Baca Juga:
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum dan kuasa hukum pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpendapat pihak pemohon harusnya merujuk pada berkas permohonan versi awal yang didaftarkan pada 24 Mei lalu.
Namun, beberapa hakim MK meminta persoalan perbaikan permohonan ini tak dipersoalkan. Hakim MK Suhartoyo meminta KPU sebagai termohon dan para pihak terkait menyerahkan persoalan itu kepada Mahkamah.
"Semua serahkan kepada Mahkamah. nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat, bijaksana, dan seksama berdasarkan argumentasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, termohon dan pihak terkait mempersoalkan bahwa perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tak diatur dalam undang-undang maupun peraturan MK. Suhartoyo berujar majelis hakim nantinya yang akan memutuskan pada sidang putusan 28 Juni.
Suhartoyo mengatakan MK akan menimbang apakah bakal merujuk pada UU dan peraturan MK, atau mengombinasikan dengan argumen kubu Prabowo. Dia juga menganjurkan agar berfokus pada tahapan pembuktian yang akan membutuhkan kerja keras dari semua pihak.
Baca juga: 7 Materi Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK ...
"Lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian," kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga mempersilakan termohon dan pihak terkait menuangkan sikap mereka dalam berkas jawaban dan keterangan. "Terlepas termohon atau pihak terkait setuju atau tidak. Kalau memang tidak sepakat silakan tuangkan dalam jawaban Anda," kata dia.