Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Hukum Jokowi Menolak Keras Perubahan Berkas PHPU Kubu Prabowo

Reporter

image-gnews
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra  (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa kubunya menolak keras perubahan berkas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadir di Sidang MK, Ini Alasannya

"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan, undang-undang dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK pada Kamis, 13 Juni 2019.

Untuk itu, Yusril berharap majelis hakim hanya memeriksa permohonan awal yang sudah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu.

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.

"Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara," ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Baca: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arsul juga meminta agar MK membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. "Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan tak perlu putusan sampai 28 Juni," ujar Arsul.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa perbaikan permohonan berkas gugatan PHPU, tidak diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dijelaskan Fajar menyusul perbaikan permohonan berkas PHPU yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dua hari yang lalu.

Fajar menjelaskan, baik dalam peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres maupun peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres. "Berarti tidak ada larangan ataupun kewajiban," ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Juni 2019

Fajar menjelaskan, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. "Namun karena kemarin berkas telah diserahkan oleh pemohon, tentu kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ujar dia.

Baca: Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK

Alurnya, kata dia, perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim MK dan follow-up substansial terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK di persidangan nanti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

5 menit lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


Wamenlu Bantah Insiden Walk Out Saat Jokowi Pidato di COP28

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo berbicara  di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB COP28, Jumat, 1 Desember 2023. (Istimewa)
Wamenlu Bantah Insiden Walk Out Saat Jokowi Pidato di COP28

Wamenlu menyatakan tak ada perwakilan dari NGO saat Presiden Jokowi berpidato di COP28 pekan lalu.


Anies - Cak Imin Tak Mau Hentikan Program Hilirisasi Jokowi, Tom Lembong: Biar Pasar yang Evaluasi

1 jam lalu

Thomas Trikasih Lembong. ANTARA
Anies - Cak Imin Tak Mau Hentikan Program Hilirisasi Jokowi, Tom Lembong: Biar Pasar yang Evaluasi

Tom Lembong buka suara soal kelanjutan program hilirisasi nikel jika Anies Baswedan dan Cak Imin terpilih dalam Pilpres 2024.


Prabowo - Gibran Bakal Lanjutkan Kebijakan Hilirisasi Jokowi, tapi Belum Tentu Larang Ekspor

1 jam lalu

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 25 November 2023. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara minimal 60 persen di Jawa Barat. ANTARA/M Agung Rajasa
Prabowo - Gibran Bakal Lanjutkan Kebijakan Hilirisasi Jokowi, tapi Belum Tentu Larang Ekspor

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melanjutkan program hilirisasi era Presiden Jokowi jika terpilih dalam Pilpres 2024


Pilpres 2024: Catat Janji Prabowo-Gibran Sepekan Kampanye, Hilirisasi sampai Dana Abadi Pondok Pesantren

2 jam lalu

Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto (kanan) dan Calon Wakil Presiden Cawapres, Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan simpatisan di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Pilpres 2024: Catat Janji Prabowo-Gibran Sepekan Kampanye, Hilirisasi sampai Dana Abadi Pondok Pesantren

Masa kampanye Pilpres 2024 sejak 28 November 2023, berikut janji kampanye Prabowo-Gibran sepekan ini kampanye. Apa saja janjinya?


Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

2 jam lalu

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melepas 20 truk untuk operasi pasar wilayah DKI Jakarta dari Kantor Pusat Perum Bulog, Senin, 23 September 2019. TEMPO/Eko Wahyudi
Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG.


Istana Jawab Isu Jokowi Copot Buwas dari Bulog imbas Dekat dengan Ganjar

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, (kedua kiri) berbincang bersama Menteri Perdagangan Enggar Lukito (kedua kanan), Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (buwas) (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai melakukan peninjauan gudang beras milik Perum Bulog di divre DKI Jakarta-Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 10 Januari 2019. Operasi pasar digelar serentak di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan harga beras di awal tahun 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Istana Jawab Isu Jokowi Copot Buwas dari Bulog imbas Dekat dengan Ganjar

Istana menjawab soal isu Presiden Jokowi mencopot Budi Waseso dari posisi Direktur Utama Perum Bulog karena kedekatan dengan PDIP.


Jokowi Minta Pemerintah Pusat Bantu Bereskan Masalah Air di Kupang

3 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 5 Desember 2023. BPMI Setpres/Muchlis Jr
Jokowi Minta Pemerintah Pusat Bantu Bereskan Masalah Air di Kupang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah pusat untuk turun tangan membereskan masalah penyediaan air di Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Presiden Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang

4 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang

TPDI dan Perekat Nusantara meminta Presiden Jokowi melakukan enam hal dalam surat somasi yang mereka layangkan hari ini.


Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

4 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Dalam laporannya, mereka menyampaikan bahwa KPK telah menjerat 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi selama 2016-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

Agus Rahardjo mengatakan, dia sempat menceritakan ihwal perintah Jokowi menyetop kasus e-KTP ke komisioner KPK lainnya.