TEMPO.CO, Jakarta-Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 itu tidak menyumbang untuk dana kampanye pemilihan presiden 2019.
Hal tersebut dijelaskan menyusul ucapan tim hukum Prabowo Subianto yang mempertanyakan dana kampanye sebesar Rp 13 Miliar dari kas pribadi Jokowi. "Enggak ada (pasangan calon menyumbang dana kampanye). Bisa dicek ke KPU detail data penyumbangnya," ujar Trenggono saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Juni 2019.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo: Ada Kejanggalan dalam Dana Kampanye ...
Sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.
Bambang menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.
"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Rabu, 12 Juni 2019.
Simak Juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Penelusuran Tempo, berdasarkan hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu pada 2019 di laman resmi KPU, penerimaan dana dari pasangan calon 01 sejumlah Rp 0.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi yang mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019, menyatakan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat kepatuhan.