TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, membentuk tim hukum untuk bersidang dalam sengketa pilpres. Tim ini dibentuk sehubungan dengan langkah pasangan calon Prabowo Subiano - Sandiaga Uno yang akan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Siap Hadapi Gugatan Kubu Prabowo di MK
“Dalam rangka itu semua TKN telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior, baik yang berasal dari parpol KIK (Koalisi Indonesia Kerja) maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama Pilpres 2019,” ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani, di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.
Tim ini, melibatkan dirinya, sebagai wakil ketua; Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan; dan dipimpin oleh pengacara pasangan calon Jokowi - Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pihaknya bahkan sudah membentuk tim kecil jauh hari sebelum pengumuman hasil rekap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami sudah siap tinggal menunggu permohonan yang memang dipastikan diterima MK,” kata Irfan di lokasi yang sama.
Namun sejauh ini, menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga masih belum juga mengajukan permohonan. “Enggak, belum ada, belum ada yang menyampaikan ke kami,” ujar Fajar secara terpisah, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini.
Baca: Kubu Prabowo Maju ke MK, Yusril: Pembuktian Pemilu Curang Berat
Meski demikian, Arsul mengatakan TKN tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo. Langkah tersebut dianggap keputusan yang tepat karena sesuai konstitusi. “TKN mengapresiasi karena itu jalan legal dan jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada,” kata dia.