TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberikan jawaban dalam sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu terkait dugaan kecurangan yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
Baca: Hadapi Sidang di Bawaslu, KPU Siapkan Bukti Situng KPU Tak Curang
"Kami belum bisa menyampaikan jawaban. Kami meminta waktu kepada majelis untuk diberi kesempatan menyusun jawaban di jadwal berikutnya," kata Settya Indra Arifin, perwakilan Tim Biro Hukum KPU kepada hakim di Bawaslu pada Selasa, 7 Mei 2019.
KPU meminta penundaan ini dengan alasan kondisi dan pertimbangan pihaknya yang masih melakukan proses rekapitulasi. Selain itu, Settya juga mengatakan penundaan ini dikarenakan adanya dua perkara sekaligus dari pihak BPN.
"Salah satunya cukup detail, soal Situng. Maka kami merasa wajib menyampaikannya secara detail agar pelapor mendapatkan kejelasan yang memadai," kata Settya dalam persidangan.
Setty juga mengaku, bukti-bukti sudah disiapkan untuk menjawab dua perkara dan dalil yang dilaporkan BPN. "Kami hanya perlu menyesuaikan bukti itu dengan argumentasi," lanjutnya.
Atas permintaan penundaan ini, Bawaslu memberi satu kali kesempatan kepada KPU dalam sidang ajudikasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2019.
Baca: Di Balik Sikap KPU Melanjutkan Situng Meski Digugat Kubu Prabowo
Sidang ajudikasi putusan pendahuluan hari ini digelar terkait dua laporan BPN yang diterima Bawaslu, yaitu dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) dan lembaga survei hitung cepat. Laporan ini disampaikan tim BPN pada Senin, 6 Mei 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA