TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf mengaku banyak menerima keluhan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi peserta pemilu di luar negeri. Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, keluhan-keluhan itu banyak mereka terima berdasarkan saksi-saksi TKN yang ikut memonitoring pelaksanaan pemungutan suara di berbagai kota di luar negeri hari ini.
Berita terkait: Jika Panwaslu Merekomendasi, Pencoblosan di Sydney Bisa Diulang
"Kalau dihitung barangkali kami semua yang di TKN itu, kalau via WA itu ada ratusan, via telpon saya juga barusan menerima telepon dari Australia yang mengeluhkan masalah di TPS," ujar Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta pada Ahad, 14 April 2019.
Arsul mengatakan, dari sejumlah keluhan yang diterimanya, kebanyakan soal ada pemahaman yang keliru pada Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) setempat. Akibatnya, banyak warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Arsul mencontohkan, salah satu aduan berasal dari Sydney, Australia yang juga ramai diperbincangkan hari ini.
"WNI yang tinggal di sana sudah menunggu berjam-jam, tapi tidak bisa mencoblos. Padahal kertas surat suara masih banyak," ujar Arsul.
Arsul menyebut, aduan-aduan seperti itu akan segera diteruskan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. "Kami minta mereka membuat pengaduan dengan mencantumkan nama, alamat, dan memberikan bukti seperti video untuk kami sampaikan ke Bawaslu mulai besok," ujar dia.
Sebelumnya, pemungutan suara di KJRI dan Town Hall Sydney berlangsung kisruh. Ratusan warga negera Indonesia di Sydney, Australia, dilaporkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019, 13 April 2019. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) setempat dinilai kurang bisa menata sistem pemungutan dengan baik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan telah mendapat laporan soal kekisruhan proses pemungutan suara atau pencoblosan di KJRI dan Town Hall Sydney, Australia. Saat ini dia masih menunggu laporan lebih detail soal masih banyaknya warga negara di sana yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Laporan resmi di Sydney memang ada beberapa orang yang tidak bisa memilih, (padahal) katanya surat suara masih tersedia. Saya belum terlalu tahu apakah izin tempat di sana yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana,” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Ahad, 14 April 2019.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Ilham mengatakan, KPU masih menunggu rekomendasi panitia pengawas Pemilu di Sydney. KPU bisa saja melakukan pemungutan ulang di TPS KJRI dan Town Hall Sydney apabila direkomendasikan oleh Panwaslu.
“Kami tidak bisa berinisiatif memustuskan melakukan pemungutan ulang. Kami minta PPLN untuk berkoordinasi dengan Panwas. Kalau dapat rekomendasi dari panwas bisa saja melakukan pemungutan ulang,” ujarnya.
DEWI NURITA l IQBAL TAWAKAL