TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Supandi keberatan dengan seruan people power Amien Rais. Menurut dia penyelesaian sengketa Pemilu melalui people power menyalahi koridor hukum. "Sebagai negara hukum harus sesuai dengan koridor hukum, people power itu di luar koridor hukum," kata Hakim Agung MA itu, di Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
People power dapat diartikan sebagai pengerahan massa untuk meruntuhkan suatu rezim yang berkuasa. Istilah ini menjadi terkenal saat demonstrasi yang berujung kejatuhan Presiden Filipina Ferdinand Marcos. People power juga digunakan untuk meruntuhkan Presiden Soeharto, penguasa rezim Orde Baru pada 1998. Amien Rais adalah salah satu motor gelombang demonstrasi yang melahirkan reformasi itu.
Baca: Hasto Kristiyanto: People Power Amien Rais Tak ...
Selang 21 tahun setelah reformasi, Amien kembali menyerukan penggunaan kekuatan massa. Kali ini untuk menghadapi kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019. Dia menyampaikan hal itu saat unjuk rasa di depan KPU, Jakarta, pada Ahad, 31 Maret 2019.
Amien tidak akan menempuh jalur hukum jika Prabowo - Sandiaga Uno kalah melawan Jokowi - Ma’ruf Amin dalam pilprs 2019. "Kalau sampai nanti terjadi kecurangan, sifatnya terukur, sistematis dan masif, ada bukti, itu kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi).”
Baca: Hasto Kristiyanto: People Power Amien Rais Tak Hargai HMI
Supandi mengatakan dalam pemilu, MA memiliki kewenangan menangani pelanggaran administrasi dan pidana sebelum hari pencoblosan. Sedangkan penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi. "Kalau setelah proses pencoblosan ada yang menimbulkan ketidakpuasan, itu wewenang MK," kata dia.
Menurut Amien Rais, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi percuma saja. “Enggak ada gunanya, kita langsung people power."