Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Subuh Akbar, FUI Ajak Pencoblos Iuran Rp 10 ribu untuk Awasi TPS

Reporter

image-gnews
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 12 Juli 2017. Polda hari ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Tempo/Egi Adyatama
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 12 Juli 2017. Polda hari ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengajak umat islam yang salat subuh berjamaah di hari pencoblosan, 17 April mengumpulkan uang untuk konsumsi panitia sekaligus penanggung jawab di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Tiap orang diminta menyumbang Rp 10 ribu di hari pencoblosan pada 17 April 2019, pada saat Subuh Akbar itu.

Diperkirakan, uang yang akan terkumpul sekitar Rp 30 juta di tiap TPS. "Tidak perlu bohir, tak perlu saweran, tak perlu serangan fajar,” kata Al Khaththath, saat ditemui di Aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta Pusat, Ahad, 31 Maret 2019.

Baca: Lima Sumpah Aksi 313, Mulai dari Subuh Akbar ...

FUI mengajak umat islam salat subuh berjamaah di hari pencoblosan nanti. Salat subuh akbar ini direncanakan memiliki panitia sekaligus penanggung jawab di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). "Tiap TPS itu satu panitia yang akan mengerahkan umat untuk salat subuh berjamaah." Minimal akan ada 200 orang yang berjamaah pada tiap masjid/musalla berbasis TPS.

Panitianya adalah masyarakat sekitar TPS sendiri. Untuk mengumpulkan massa, ia meminta masyarakat menandai tiap orang yang memiliki pilihan calon presiden yang sama. Misalnya, seseorang yang proPrabowo ditandai di TPSnya. “Di daftar DPT kan ada nama-namanya. Dia ditandai lalu dihubungi dan dia akan membentuk panitia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Gerakan Subuh Akbar, Sekjen FUI: Hati-hati ...

Panitia dibentuk per TPS, atau per RT, ia yakin masyarakat akan saling mengenal satu sama lain dan tahu pilihan calon presidennya. Adapun ajakannya selain untuk salat subuh berjamaah adalah untuk mengajak menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan.

Pembentukan tim pengawas melalui gerakan Subuh Akbar ini dibiayai oleh saweran yang terkumpul di tiap TPS sehingga tak perlu caleg yang membuat amplop sampai sebanyak 400 ribu dan tak perlu minta biaya kepada calon presiden. “Kita biayai sendiri karena itu acara kita, dari kita, untuk kita," ujar dia.

Al Khaththath menegaskan hal ini tak hanya bisa dilakukan oleh salah satu pasangan calon saja. Kedua pendukung pasangan calon bisa melakukan hal ini secara bersamaan. "Misal (pendukung) 01 ya cari 01, pendukung 02 ya cari 02.”  Soal salat, tak masalah. Jika pada subuh akbar itu yang dominan 02, tak soal jika pendukung 01 ikut salat. Begitu pun sebaliknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

2 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

20 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

24 hari lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

29 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

50 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

58 hari lalu

 kawalpemilu.org
Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

Proyek urun daya netizen prodata Indonesia, KawalPemilu.org, menyarankan KPU RI membuat sistem penghitungan langsung dari TPS yang mumpuni


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

58 hari lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

59 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.


Ratusan Warga Negara Rusia Ikut Pemilu 2024 dari Indonesia

17 Maret 2024

Proses pemungutan suara pemilihan umum Rusia 2024 di Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta Selatan pada Minggu, 17 Maret 2024. Sumber: Nabila | Tempo
Ratusan Warga Negara Rusia Ikut Pemilu 2024 dari Indonesia

Ratusan warga negara Rusia berpartisipasi dalam pemilu dari Indonesia, tepatnya di TPS yang bertempat di Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta Selatan.


Sorot Balik PSU Kuala Lumpur, Intimidasi hingga Kurang Antusiasme Pemilih

14 Maret 2024

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Sorot Balik PSU Kuala Lumpur, Intimidasi hingga Kurang Antusiasme Pemilih

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, pelaku intimidasi PSU Kuala Lumpur, Malaysia bisa kena pidana