TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Ia disebut menghadiri kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin tanpa cuti.
Eko dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar itu, Menteri Eko dijatuhi sanksi berupa teguran. Bawaslu mengimbau dan meningatkan Eko agar tidak mengulangi lagi kesalahannya.
Baca: Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye
Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar Menteri Edi menurut Bawaslu:
Pasal 281 ayat 1 huruf b UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan;
- tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pasal yang mengatur sanksi bagi menteri yang kedapatan melanggar kampanye adalah pasal 75 ayat 1, Peraturan KPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye.
Baca: Wiranto: Yang Ajak Golput Itu Mengacau
Putusan Bawaslu menyatakan Eko tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Pada hari yang sama Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai Menteri mensosialisasikan dana desa di Kendari.
Ketua Bawaslu, Abhan mengingatkan terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. “Agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019. Hingga tadi malam, Tempo berusaha menghubungi Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, namun belum berhasil mendapatkan penjelasannya.