TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan peserta pemilu tidak diperkenankan melibatkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2019. Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan hal itu sudah diatur dapam regulasi tentang pemilu. "Ya, undang-undangnya mengatakan begitu kan," ujar Hasyim di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Aturan tentang larangan pelibatan anak dalam kampanye yang dimaksud Hasyim tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf k disebutkan pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih yakni anak-anak.
Baca: Serangan HNW Bawa Nama Jan Ethes untuk Gerus Elektabilitas Jokowi
Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye juga dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 UU itu menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sebelumnya, kedua capres yakni Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto terlihat merangkul anak-anak selama masa kampanye. Jokowi dengan menggandeng anak berkebutuhan khusus atau membawa Jan Ethes dalam acara resmi, sedangkan Prabowo dengan anak bernama Gendis Queen yang mengiriminya surat dukungan dan menyerahkan celengan kalengnya.
Baca: Surat Cinta Gendis Queen untuk Calon Presiden Prabowo Subianto
Hasyim tak banyak berkomentar mengenai dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memantau kampanye peserta. "Itu biar Bawaslu yang menilai, bukan KPU."