TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan tidak mungkin debat kandidat berlangsung tanpa panelis seperti diusulkan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. "Panelis itu perintah undang-undang," kata Wahyu Setiawan sebelum rapat persiapan debat capres ketiga di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019.
Keberadaan panelis diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa panelis merupakan pihak yang membuat tema debat pilpres.
Baca: Jokowi Ralat Ucapannya Soal Kebakaran Hutan di Debat Capres
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan pertanyaan-pertanyaan dari para panelis tak terlalu bisa dipahami oleh masyarakat. Ia mengusulkan agar debat selanjutnya, khususnya debat antar cawapres, masing-masing kandidat tak diberi pertanyaan apapun oleh panelis.
"Kami tidak usah diberi pertanyaan. Sampaikan saja apa yang menjadi program, visi-misi kami, dan saling bertanya untuk masing-masing topik," ujar Sandiaga di media center Badan Pemenangan Nasional (BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.
Baca: Peneliti: Debat Capres Kedua Cukup Mempengaruhi Swing Voters
Direktur Relawan BPN Prabowo - Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan yang hadir dalam rapat bersama KPU siang ini mengatakan pihaknya memahami jika KPU menjalankan perintah undang-undang soal panelis dalam debat capres. Meski demikian, kubunya mengusulkan agar pertanyaan yang dirumuskan panelis disampaikan pada sesi kedua saja.
"Pada sesi keempat dan lima, lebih baik pertanyaan eksplorasi dari kandidat. Biar kandidat yang bertanya, agar lebih dinamis, karena banyak yang bilang debat ini seperti cerdas cermat, seperti kuis kan," ujar Ferry.