TEMPO.CO, Jakarta-Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menjenguk musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019. Dalam pantauan Tempo, hadir pula koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mendampingi Sandi.
Sandi datang di lokasi sekitar pukul 15.00. Ia langsung menuju ke dalam rutan dan tidak memberikan komentar apapun pada para wartawan di lokasi. "Nanti setelah acara ya, ada keterangan singkat," ujar Sandi.
Baca: Gerindra: Mengacu Fakta Persidangan, Harusnya Ahmad Dhani Bebas
Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Ratmoho pada Senin lalu.
Menurut Ratmoho Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan.
Simak: Ahmad Dhani Ajukan Banding, Pengacara: Jangan Bandingkan ke Ahok
Proses hukum Ahmad Dhani berjalan panjang. Ia menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuitan musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Ahmad Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | IMAM HAMDI