TEMPO.CO, Jakarta - Posisi Ahmad Dhani dalam struktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih tetap, meski saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dhani dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dihukum 1 tahun 6 bulan bui oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore, 28 Januari 2019.
Baca: Ahmad Dhani Dihukum, Fadli Zon Salahkan Penegakan Hukum Jokowi
"Kami anggap dia tahanan politik. Dhani maju terus di BPN," kata juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Miftah N. Sabri saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 30 Januari 2019.
Posisi Ahmad Dhani di struktur BPN adalah sebagai juru kampanye nasional. Posisi itu juga diisi oleh Neno Warisman, Rhoma Irama, dan Fuad Bawazier. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet juga menempati posisi yang sama dengan Dhani. Namun Ratna dipecat pada Oktober lalu karena tersangkut kasus kabar bohong.
Miftah menambahkan kasus yang menjerat Dhani berbeda dengan Ratna. Ia memastikan nasib pentolan grup band Dewa 19 itu tak akan berakhir seperti Ratna.
Ratna, kata dia, dipecat karena merugikan pihak BPN dengan menyebarkan berita hoaks. Sedangkan, dia menambahkan, Dhani dipertahankan lantaran menurut mereka penghukuman terhadap musikus Dewa 19 itu salah satu bentuk pembungkaman demokrasi.
Baca: Tiga Alasan Ahmad Dhani Harus Dipindah Menurut Fahri Hamzah
Ahmad Dhani dihukum atas laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack melaporkan tiga kicauan musikus tersebut di akun Twitter-nya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.