Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkait Pernyataan di Debat Pilpres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter

image-gnews
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat Pilpres 2019 perdana, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat Pilpres 2019 perdana, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait debat Pilpres yang pertama, 17 Januari lalu. Seorang pelapor, Muhajir, mengatakan tim advokatnya melaporkan Jokowi karena menuding capres nomor urut 02, Prabowo Subianto telah mendukung caleg eks koruptor.

"Pak Jokowi menuduh Pak Prabowo menandatangani berkas caleg dari Gerindra yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi," ujar Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Berita terkait: Jokowi Singgung Caleg Mantan Napi Korupsi, M Taufik: Kurang Bahan

Dalam debat pilpres itu, Jokowi menyebut Gerindra merupakan partai terbanyak penyumbang caleg eks koruptor. Hal tersebut Jokowi utarakan ke Prabowo sebagai ketua umum partai. Mantan Wali Kota Solo itu mempertanyakan sikap Prabowo yang pro pemberantasan korupsi namun mendukung caleg eks koruptor dari partainya.

Muhajir menilai tudingan Jokowi dalam debat itu diduga sebagai pelanggaran pemilu. Sebab, kata dia, pernyataan capres petahana itu dapat menggiring opini publik bahwa Prabowo pendukung koruptor. "Pernyataan Pak Jokowi itu adalah penghinaan ke Pak Prabowo."

Menurut Muhajir, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo tidak menandatangani berkas caleg eks koruptor untuk mengikuti pemilu. Sebab Prabowo hanya menandatangani berkas caleg DPR RI, bukan untuk DPRD. "Para eks koruptor itu merupakan caleg di DPRD kabupaten, dan DPRD provinsi. Yang menandatangani berkas pencalonan itu ya ketua dan sekretaris DPD provinsi atau kabupaten kota, bukan Pak Prabowo," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan ini, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Adapun, ancaman atau sanksi pidana dari pelanggaran itu ada di Pasal 521 Undang-undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi pelanggar dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam laporannya, Muhajir menyertakan barang bukti berupa video rekaman debat, serta cuplikan layar berita dari media daring. Muhajir juga menyertakan bukti undangan dirinya hadir saat debat lalu. Sebagai pendukung Prabowo, dia hadir secara langsung dan melihat Jokowi menuding Prabowo menyetujui caleg eks koruptor maju di pemilu.

Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi dari kubu Jokowi masih diupayakan.

SYAFIUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?