TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait debat Pilpres yang pertama, 17 Januari lalu. Seorang pelapor, Muhajir, mengatakan tim advokatnya melaporkan Jokowi karena menuding capres nomor urut 02, Prabowo Subianto telah mendukung caleg eks koruptor.
"Pak Jokowi menuduh Pak Prabowo menandatangani berkas caleg dari Gerindra yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi," ujar Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Berita terkait: Jokowi Singgung Caleg Mantan Napi Korupsi, M Taufik: Kurang Bahan
Dalam debat pilpres itu, Jokowi menyebut Gerindra merupakan partai terbanyak penyumbang caleg eks koruptor. Hal tersebut Jokowi utarakan ke Prabowo sebagai ketua umum partai. Mantan Wali Kota Solo itu mempertanyakan sikap Prabowo yang pro pemberantasan korupsi namun mendukung caleg eks koruptor dari partainya.
Muhajir menilai tudingan Jokowi dalam debat itu diduga sebagai pelanggaran pemilu. Sebab, kata dia, pernyataan capres petahana itu dapat menggiring opini publik bahwa Prabowo pendukung koruptor. "Pernyataan Pak Jokowi itu adalah penghinaan ke Pak Prabowo."
Menurut Muhajir, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo tidak menandatangani berkas caleg eks koruptor untuk mengikuti pemilu. Sebab Prabowo hanya menandatangani berkas caleg DPR RI, bukan untuk DPRD. "Para eks koruptor itu merupakan caleg di DPRD kabupaten, dan DPRD provinsi. Yang menandatangani berkas pencalonan itu ya ketua dan sekretaris DPD provinsi atau kabupaten kota, bukan Pak Prabowo," katanya.
Dalam laporan ini, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Adapun, ancaman atau sanksi pidana dari pelanggaran itu ada di Pasal 521 Undang-undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi pelanggar dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam laporannya, Muhajir menyertakan barang bukti berupa video rekaman debat, serta cuplikan layar berita dari media daring. Muhajir juga menyertakan bukti undangan dirinya hadir saat debat lalu. Sebagai pendukung Prabowo, dia hadir secara langsung dan melihat Jokowi menuding Prabowo menyetujui caleg eks koruptor maju di pemilu.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi dari kubu Jokowi masih diupayakan.
SYAFIUL HADI