TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf, Abdul Kadir Karding mengomentari pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi yang menyarankan calon presiden nomor urut 02 itu mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019. Menurut Karding, pernyataan itu merupakan bagian dari upaya mendelegitimasi pemilu sejak awal.
“Jadi sengaja dibuat untuk seakan-akan tim Pak Jokowi ini curang, berkomplot dengan KPU dan penyelenggara Pemilu dengan curang,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma’ruf, Abdul Kadir Karding saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Ahad malam, 13 Januari 2019.
Dengan pernyataan itu, ujar Karding, ditengarai bisa membangun delegitimasi bahwa jika Prabowo kalah, maka penyebabnya adalah Jokowi curang. “Indikasi ini terlihat dari isu tujuh kontainer surat suara tercoblos, kotak suara kardus, dan banyak isu lainnya. Kami menilai ada upaya sengaja membangun narasi seperti itu,” ujar dia.
Namun, timses Jokowi menyatakan tak masalah jika Prabowo ingin mundur. Toh, ujar Karding, ada sejumlah sanksi pidana yang menanti jika capres mundur. “Ya terserah kalau mau mundur sih. Tapi jangan membangun frame seperti itu lah, tidak fair,” ujar politikus PKB ini.
Pernyataan Prabowo akan mundur itu disampaikan Djoko Santoso saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Ahad, 13 Januari 2019. Dalam pidatonya, pria yang akrab disapa Djoksan itu menyebut, Prabowo bisa saja menyampaikan akan mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi.
Djoksan mengatakan ada kemungkinan Prabowo Subianto menyampaikan kemungkinan akan mundur itu dalam pidato kebangsaan yang rencananya digelar Senin malam. "Kalau nanti tetap disampaika , pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata dia .
Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita menggunakan hak pilihnya."Karena memang ini sudah luar biasa. Masak orang gila suruh nyoblos," katanya.
DEWI NURITA