TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kajian terkait penyampaian visi misi calon presiden Joko Widodo alias Jokowi di beberapa stasiun televisi swasta. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah penyampaian visi misi oleh Jokowi itu dapat dikategorikan sebagai kampanye atau tidak.
Baca: Bawaslu Gelar Rapat Soal Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV
"Ini juga kami akan bahas. Kami belum bisa menyampaikan," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Sebelumnya, Jokowi tampil menyampaikan visi misinya untuk lima tahun ke depan di beberapa stasiun swasta tadi malam, Ahad, 13 Januari 2019. Acara yang bertajuk 'Visi Presiden' itu berdurasi 30 menit dan ditayangkan langsung pada pukul 21.00 WIB.
Dalam acara tersebut, Jokowi berpidato menyampaikan program dan apa saja yang sudah dicapainya. Sebagian besar yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah program serta pencapaian pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Baca: Alumni UI Ungkap Alasan Dukungan ke Jokowi
Menurut Wahyu, penyampaian visi misi dapat dikategorikan sebagai agenda kampanye. Sebab, kata dia, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu melalui pemaparan visi misi program dan citra diri untuk meyakinkan pemilih. "Untuk mengukur itu kampanye apa bukan, itu tolak ukurnya definisi kampanye. Kalau itu sesuai berarti dia kampanye," ucapnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan aturan kampanye di media massa seperti televisi dan media cetak baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pada 13 April 2019. Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah penyampaian visi misi Jokowi di beberapa stasiun televisi ini melanggar aturan kampanye. "Ya silakan ditafsir sendiri," katanya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menggelar rapat pleno terkait pidato Jokowi yang menyampaikan visi misi di beberapa stasiun televisi swasta itu. Rapat ini dilakukan untuk melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh capres petahana tersebut. "Nanti kami sampaikan hasilnya ya. Mau diplenokan," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat dihubungi awak media.