TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengaku belum ada ancang-ancang apa pun untuk persiapan menjelang debat kandidat calon presiden dan wakil presiden yang akan digelar sebulan lagi. "Kami belum ada persiapan," ujar Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Desember 2018.
Baca: 4 Sindiran Tim Jokowi - Ma'ruf kepada Prabowo - Sandiaga
TKN juga belum mengusulkan format debat seperti kubu penantangnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sempat mengusulkan debat dengan bahasa Inggris dan dengan waktu debat yang lebih panjang.
Adapun jadwal debat kandidat yang sudah beredar, yakni dimulai pada 17 Januari 2018 (debat capres), 17 Februari 2018 (debat cawapres), 17 Maret 2018 (debat capres), 30 Maret 2018 (debat capres-cawapres), dan 13 April 2018 (debat capres-cawapres). Namun, jadwal dan format debat masih akan dipastikan lagi oleh KPU, paling lambat pekan depan.
Format debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pasal 48, 49, dan 50. Misalnya, pada pasal 48 disebutkan debat akan diselenggarakan KPU sebanyak 5 (lima) kali pada masa kampanye. Rinciannya, dua kali untuk calon presiden, satu kali untuk calon wakil presiden, dan dua kali untuk calon presiden dan calon wakil Presiden.
Baca: Kubu Prabowo Anggap Wajar Strategi Ofensif TKN Jokowi
Selain itu, debat kandidat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.
Pada pasal 49 disebutkan pelibatan kalangan profesional dan akademisi untuk menjadi moderator. Dalam proses pemilihan moderator, KPU berkoordinasi dengan tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon.
Sedangkan pasal 50 mengatur soal mekanisme perizinan bagi kandidat yang tidak bisa mengikuti debat. Selain itu, terdapat sanksi bagi kandidat yang menolak mengikuti debat.