TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan, mengaku belum mengetahui bentuk dukungan semacam apa yang bakal diberikan pengusaha Tomy Winata. Verry memastikan tim kampanye Jokowi - Ma'ruf berpegang pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) andaikata bos Artha Graha itu menyumbang dana kampanye.
Verry menuturkan Peraturan KPU (PKPU) mengatur besaran sumbangan dana kampanye dari individu sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan dari perusahaan atau korporasi senilai Rp 25 miliar. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Baca: Timses Benarkan Tomy Winata Dukung Jokowi - Ma'ruf
"TKN akan selalu mengikuti aturan yang berlaku, dan semuanya akan dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dilakukan audit rutin dan pelaporan rutin," kata Verry kepada Tempo, Senin, 26 November 2018.
Menurut Verry hal-hal menyangkut akuntabilitas dan transparansi dana kampanye fundamental bagi tim kampanye Jokowi - Ma'ruf. TKN, kata dia, juga memiliki Standard Operational Procedure (SOP) dan sistem audit internal yang mencakup semuanya.
Sebelumnya, Verry membenarkan dukungan Tomy Winata terhadap Jokowi - Ma'ruf. Dukungan pengusaha kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat itu terlihat dengan beredarnya sebuah foto pada Ahad, 25 November 2018.
Simak: Foto Tomy Winata Dukung Jokowi, Timses: Siapapun Boleh Dukung
Dalam foto itu, Tomy Winata tampak sedang berada di antara kerumunan orang yang menggunakan seragam kaus dan celana olahraga serta sepatu kets. Tomy pun mengenakan busana senada.
Tomy terlihat memegang sebuah kaus putih bertuliskan "Jokowi-Amin 01 Indonesia Maju." Foto ini beredar pada Ahad, 25 November 2018. Berdasarkan pemberitaan beberapa media, pada hari itu Tomy Winata menghadiri acara jalan santai bertajuk Artha Graha Peduli di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.
Lihat: Ada Edi Sudradjat Antara Gatot Nurmantyo dan Tomy Winata
Verry berujar Jokowi - Ma'ruf setiap saat menerima pernyataan dukungan. Tim kampanye, ujarnya, terbuka menerima dukungan dari siapa pun baik invididu maupun organisasi. "Selama dukungan tersebut tidak ada syarat tertentu, artinya terbuka dan bebas. Walaupun dukungan bersifat terbuka untuk semua pihak, tentu saja tetap harus mengikuti kaidah koridor hukum yang berlaku," kata politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu.
Wakil Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Raja Juli Antoni, mengaku belum mengetahui dukungan Tomy Winata. Namun, dia berujar bentuk dukungan apa pun tak masalah asalkan sesuai peraturan. "Sumbangan dari siapa pun sebagai bagian dari partisipasi publik tentu dinantikan," kata Antoni, Senin, 29 November 2018.