TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, membantah dirinya berjanji akan membagi-bagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca: Ma'ruf Amin Soal Mobil Esemka: Masak Saya Dituding Hoax
Bantahan tersebut disampaikan Ma'ruf terkait laporan dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) atas dugaan pelanggaran kampanye Ma'ruf Amin kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa, 6 November 2018.
"Itu bukan saya (yang menjanjikan). Itu program yang dibangun pemerintahan Pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset," ujar Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Situbondo nomor 12, Jakarta pada Rabu, 7 November 2018.
Redistribusi aset adalah pemberian hak pengelolaan aset, terutama tanah dari negara kepada rakyat, khususnya petani yang tak punya lahan garapan. "Itu program yang dicanangkan untuk sekarang dan yang akan datang. Jadi, bukan saya lah (yang menjanjikan). Itu salah paham lah,"
Baca: Ma'ruf Amin Soal Stop Impor Pangan: Arah Kami Menuju ke Sana
Pelapor dari TAMAM melaporkan Ma'ruf atas dugaan melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis, 1 November 2018.
Ma'ruf diduga melanggar pasal 280 ayat 1 undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye. Sanksi dari pelanggaran tersebut berupa sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta rupiah.