TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden, Sandiaga Uno mempersilakan lembaga penyelenggara dan pemantau pemilihan umum untuk mengawasi keberadaan tim bayangan yang ada di kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga. Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ihwal potensi pelanggaran dari maraknya tim bayangan di pemilihan presiden 2019.
Baca: Banyak Tim Bayangan, Perludem Dorong KPU Buat Aturan Soal Relawan
"Silakan Bawaslu, silakan Perludem petakan mana saja yang berpotensi pelanggaran," kata Sandiaga di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.
Sandiaga tak memungkiri adanya tim bayangan dalam kontestasi pilpres 2019. Ia menyebut bahwa tim tak resmi ini bermunculan secara organik lantaran banyak orang ingin terlibat, tetapi enggan masuk dalam struktur tim kampanye.
Sandiaga pun mengklaim ada banyak tim bayangan di kubunya. Kata dia, setidaknya ada 10 hingga 20 tim di luar Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang ikut bergerak secara mandiri.
"Kami petakan itu sebagai bagian dari partisipatif kolaboratif," kata cawapres nomor urut 02 ini. "Itu harus kita hargai."
Baca: Sandiaga Sebut Ada 10 Tim Bayangan di Kubu Prabowo
Titi Anggraini sebelumnya menyampaikan penilaiannya terkait banyaknya tim bayangan di kedua kubu calon presiden-calon wakil presiden. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan rendahnya itikad baik untuk berkampanye secara baik. Titi menganggap, kedua kubu tak memiliki semangat tinggi untuk saling mengontrol lantaran sama-sama melakukan pelanggaran ihwal tim bayangan ini.
Titi mengatakan, ada banyak imbas dari kondisi ini, salah satunya akuntabilitas dan transparansi dana kampanye. "Dana yang beredar di tangan para relawan itu kan tidak bisa dijangkau karena undang-undang kita hanya mengatur semua uang yang keluar masuk melalui rekening khusus dana kampanye," kata Titi kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca: KPU Minta Tim Bayangan di Pilpres Harus Sepengetahuan Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan sejauh ini memang belum ada aturan detail mengenai relawan yang ada dalam setiap pasangan calon. Namun, kata dia, Bawaslu akan bergerak mengawasi apabila ada pelanggaran aturan pemilu. "Jika nanti ada pergerakan relawan yang mengganggu ketertiban kampanye, itu yang akan diatur," kata Fritz.
DANANG FIRMANTO