TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah menghentikan penayangan iklan videotron pasangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma’aruf Amin yang terpajang di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.
Baca: Bawaslu DKI: Iklan Videotron Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye
“Kami memberi sanksi menghentikan kegiatan penayangan kepada pemilik videotron di tempat terlarang serta meminta tayangan untuk dihentikan dan dipindahkan ke tempat yang dibolehkan,” kata Jufri saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Oktober 2018.
Sanksi tersebut, menurut Jufri, memang sebatas penghentian penayangan. Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. “Kami tidak bisa menyatakan dia (paslon 01) yang memasang karena memang tidak terbukti,” ujar Jufri.
Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka. Adapun selama proses persidangan, menurut Jufri, seharusnya pelapor yang membuktikan siapa orang di balik pemasang videotron. Sedangkan fungsi majelis, kata dia, hanya menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus.
Baca: Erick Thohir Tanggapi Positif Keputusan Bawaslu tentang Videotron
“Nah, yang diperiksa ini adalah laporan dari pelapor. Pelapor yang harus membuktikan siapa pemasangnya,” katanya. Bila pelapor mendalilkan, ia juga harus membuktikan.