TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan melaporkan pemilik akun Facebook (FB) atas nama Azmiey Ariezha pada Senin, 1 Oktober 2018 ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Jokowi Minta Polisi TNI Jaga Pusat Bisnis Pasca Tsunami Palu
Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Media Elektronik terhadap Presiden Jokowi yang juga menjadi calon presiden dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Lewat bukti posting-an yang ditunjukkan Irfan, pemilik akun Facebook tersebut menggambarkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lainnya dengan wajah Capres Jokowi. "Gambar tersebut diunggah dan kemudian disebarkan sehingga mendapatkan respon yang luas," kata Irfan di Posko Cemara, Jakarta pada Selasa, 2 Oktober 2018.
Irfan menjelaskan, tim-nya menemukan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha pada Ahad, 30 September 2018 sekitar pukul 09.37 WIB, dan pemilik akun tersebut membuat konten dengan narasi yang berjudul "Masak orang seperti ini pantas sebagai presiden".
"Tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut, sangatlah merugikan nama baik capres Jokowi, dan merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar dia.
Simak juga: Jokowi: Raja Salman Tawarkan Bantuan untuk Korban Tsunami Palu
Adapun pasal yang dituduhkan kepada pemilik akun yang menghina Jokowi tersebut adalah Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.