TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bagi-bagi sepeda ala Presiden Jokowi atau pembagian sertifikat tanah bisa dilakukan dan bukan bagian dari kampanye. Menruut dia, hal tersebut menjadi bagian dari tugas presiden, bukan Jokowi sebagai calon presiden.
Ia mengatakan selain menjadi peserta pilpres 2019 yang berkampanye, Jokowi pun masih seorang kepala negara yang masih harus bertugas seperti biasa. Hal tersebut adalah perbedaan antara pilpres dan pilkada.
Baca: Gelar Hari Santri Nasional, PKB: Tak Akan Jadi Ajang Kampanye
“Karena inkumben presiden itu adalah presiden. Kalau petahana pilkada dia non-aktif sebagai kepala daerah tidak ada kewenangan apapun. Menjalankan tugas sehari hari ada PLT atau PLH kepala daerah, kalau presiden tidak ada,” ujar Wahyu di kantornya, Jumat, 28 September 2018.
Jokowi sebagai inkumben, kata Wahyu, memang diuntungkan dengan statusnya. Soal apakah Jokowi memanfaatkan programnya sebagai capres, ia mengatakan hal tersebut di luar pengetahuannya. Namun Wahyu menyebut KPU akan tetap mengacu pada aturan yang ada..
Baca Juga:
Baca: Tidak Lagi Bagikan Sepeda, Jokowi: Kami Hindari Polemik
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan ia tidak lagi membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat kunjungan kerja selama menjadi capres. Ia menjelaskan hal ini demi menghindari kontroversi di tengah masyarakat karena saat ini sudah masuk masa kampanye pilpres 2019. "Ya dilihat, ya. Kalau aturannya masih belum jelas, nanti malah menimbulkan polemik. Saya kira kami hindari lebih baik," kata Jokowi seusai membuka Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.